Jalan Panjang Perkara Ninoy Karundeng

| 04 Oct 2019 09:55
Jalan Panjang Perkara Ninoy Karundeng
Ninoy N Karundeng (Foto: Facebook/Ninoy N Karundeng)
Jakarta, era.id - Dugaan penculikan disertai penganiyaan terhadap penggiat media sosial, Ninoy Karundeng, hingga saat ini masih dalam penyidikan.

Kasus itu disebut bermula saat aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU KPK dan sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kasus ini menarik perhatian ketika rekaman video yang memperlihatkan kondisi Ninoy yang pernah luka lebam dibagian wajah itu beredar di media sosial. 

 

Selain itu, pada video itu juga terdengar suara beberapa orang misterius yang melontarkan pertanyaan terkait dengan keterlibatan Ninoy dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 30 September 2019.

Namun, keesokan harinya, Ninoy disebut telah dibebaskan oleh para pelaku penculikan dan penganiyaan itu. Dia pun membuat laporan ke polisi atas tudingan penganiyaan.

Pelaku berasal dari ormas

Dari laporan yang dibuat Ninoy, polisi langsung menyelidiki perkara itu. Dua orang yang disebut sebagai pelaku penganiyaan langsung ditangkap, mereka disebut berinisial RF dan S.

Selain itu, kedua pelaku itu pun dikatakan berasal dari salah satu organisasi masyarakat yang cukup besar. Namun, belum diketahui motif dari penganiayan yang dilakukan keduanya kepada Ninoy.

"(Keduanya) anggota salah satu (ormas)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (4/10).

Sementara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menambahkan kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan warga Jakarta. "RF dan S alamatnya di Tanah Abang," katanya.

Pelaku berjumlah puluhan orang

Meski telah menangkap dua orang dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan terhadap Ninoy Karundeng, polisi masih mengembangkan kasus tersbut.

Dari pemeriksaan RF dan S serta informasi lainnya yang telah dikumpulkan, diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tak hanya dua orang saja. Dugaannya, pelaku yang terlibat mencapai mencapai puluhan orang dengan peran yang berbeda-beda.

"Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku sekitar 20-30 orang," ungkap Suyudi.

Sementara, untuk RF dan S kini telah mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Namun, lantaran peranan keduanya berbeda dalam perkara itu maka polisi menjerat mereka dengan Pasal yang berbeda pula.

Untuk tersangka RF dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Sementara, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Rekomendasi