Provinsi Lampung di Pusaran Suap

| 08 Oct 2019 16:15
Provinsi Lampung di Pusaran Suap
Gedung KPK (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - KPK menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka penerima suap. Dia adalah kepala daerah ke-119 yang berurusan dengan KPK. Selain itu, ia merupakan Bupati kelima dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang berurusan dengan penyidik lembaga antirasuah ini.

Selain Agung, ada empat Bupati sebelumnya yang ditangkap KPK dalam tiga tahun terakhir. Padahal, Mendagri Tjahjo Kumolo berulang kali mengingatkan agar kepala daerah jangan bermain proyek dan anggaran. Tiap ada operasi tangkap tangan (OTT) Tjahjo selalu bilang, sistem tata kelola pemerintahan terkait penanggulangan praktik korupsi sebenarnya telah berjalan.

"Sebenarnya sistem tata kelola semua jalan. Area rawan korupsi sudah sejak awal kami sampaikan, perencanaan anggaran, masalah proyek, masalah dana hibah, dana bansos, jual beli jabatan, masalah pembelian barang dan jasa, ini hati-hati," ucap Tjahjo di Jakarta, Senin (8/10/2019).

Baca Juga: Kisah Bupati Lampung Utara, Kepala Daerah ke-119 yang Ditangkap KPK

Tjahjo mengaku berkali-kali telah mengingatkan kepada para kepala daerah agar selalu cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugas dan pekerjaan, terutama pada bidang-bidang tertentu. Antara lain yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, proyek pemerintah, dana hibah, dana bantuan sosial, pembelian barang dan jasa, serta seleksi jabatan.

Menurut dia, pekerjaan pada bidang-bidang tersebut rentan terjadi praktik korupsi. "Saya kira kalau dijalankan dengan baik saya yakin tidak akan ada OTT," sambung dia.

Tak hanya itu, kata Tjahjo, pihaknya juga konsisten mengajak kepala daerah yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk berdialog dengan KPK guna membangun sinergi pemberantasan korupsi. 

Lalu siapa saja Bupati di Provinsi Lampung yang terjerat kasus korupsi?

1. Bupati Tanggamus

Bambang Kurniawan yang saat itu menjadi Bupati Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 Oktober 2016. Ia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 senilai Rp9,6 miliar.

Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi. Atas perbuatannya, Bambang dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

2. Bupati Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Mustafa ditangkap KPK pada Kamis (15/2/2018). KPK mengamankan 19 orang dalam penindakan yang dilakukan di Lampung Tengah dan Jakarta itu. Mereka terdiri dari anggota DPRD Lampung Tengah, pihak Pemkab Lampung Tengah dan pihak swasta.

Mustafa pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah sebesar Rp12,5 miliar. Dalam perkara ini, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

3. Bupati Lampung Selatan

Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan saat itu ditangkap KPK pada Jumat (27/7/2018). Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang juga diamankan petugas KPK. Tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap berasal dari unsur anggota DPRD, pihak swasta, dan beberapa orang lainnya. Adik dari mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. 

Pada (19/10/2018) Zainuddin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada saat pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan penerimaan dana melalui tersangka lainnya, anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho. Dugaan penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp57 miliar. 

Diduga persentase fee proyek sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek. Zainuddin melalui Agus diduga membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut. Zainudin diduga menggunakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dengan mengatasnamakan pihak keluarga atau pihak lainnya.

Atas perbuatannya, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp66,7 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan.

4. Bupati Mesuji

Bupati Mesuji Khamami beserta delapan orang lainnya ditangkap KPK pada 23 Januari 2019. Ia menjadi tersangka dalam kasus pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Khamami kala itu diduga menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis melalui beberapa perantara dari empat proyek di wilayah Kabupaten Mesuji. Keempat proyek tersebut terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total Rp12,95 miliar dan dua proyek yang dikerjakan PT SP senilai Rp2,71 miliar. 

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung pun menjatuhkan vonis kepada Khamami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Hak politik Khamami juga dicabut selama 4 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

5. Bupati Lampung Utara

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Agung bersama orang kepercayaannya Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap. Sementara dua orang pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh diduga sebagai pemberi suap.

Diduga uang ini terkait urusan proyek pembangunan pasar tradisional di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,073 miliar; pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar, dan konstruksi pembangunan pasar rakyat tata karya senilai Rp3,6 miliar.

Dalam proyek Dinas PUPR, sejak tahun 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR, ia mendapat pesan dari Agung bahwa jika ingin menjadi Kepala Dinas PUPR, harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan. 

Tags : kpk
Rekomendasi