Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim, sebulan terakhir dengan penerapan pembatasan kendaraan ini, bikin kondisi jalanan di Jakarta tak semacet sebelum ganjil-genap diberlakukan. Data mereka mengatakan, ada penurunan hampir 30 persen tingkat volume lalu lintas kendaraan di jalanan.
"Selama sebulan kemarin, volume lalu lintas mengalami penurunan 29,58 persen, hampir 30 persen. Untuk ukuran traffic, itu luar biasa," kata Syafrin, Selasa (7/10/2019).
Kemudian, kata Syafrin, jika volume lalu lintas menurun, otomatis kecepatan kendaraan ikut bertambah, dari 25 km per jam sebelum ganjil genap, sekarang menjadi 28,5 km per jam.
"Dari sisi kecepatan meningkat signifikan. Biasanya, peningkatan kecepatan nol koma sekian, sekarang dari 25 km ke 28 km," ucap dia.
Penggunaan kendaraan pribadi yang menurun selama sebulan kemarin, membuat penumpang kendaraan umum, seperti Transjakarta jadi meningkat sebanyak 12 persen.
"Masih fluktiatif sih, tapi hitungan kita rata-rata kenaikannya 917 penumpang per hari," tuturnya.
Bertambahnya jumlah pengguna transportasi umum, membuat PT. Transportasi Jakarta akan menambah 59 armada baru dan beberapa angkutan yang terintegrasi.
Sebagai informasi, ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Dalam waktu pelaksanaan pertama, ganjil-genap dimulai setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Kemudian, pada sore hari diterapkan sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Infografis (Ilham/era.id)