Mulai 9 September, Tiada Alasan Pengemudi Tak Tahu Ganjil-Genap

| 07 Aug 2019 14:15
Mulai 9 September, Tiada Alasan Pengemudi Tak Tahu Ganjil-Genap
Penertiban ganjil-genap (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Jakarta, era.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menilang kendaraan pribadi yang melanggar aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan, terhitung mulai 9 September 2019 mendatang. Ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

"Setelah melakukan uji coba pelaksanaan ganjil-genap tanggal 12 Agustus sampai dengan tanggal 6 September, mulai tanggal 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakkan hukum yaitu penindakan secara represif," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetyo di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Sebelum melakukan tindak penilangan, selama sebulan akan sosialisasi. Nantinya, petugas dari Dishub dan Satlantas akan berjaga di 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ini untuk menegur pengemudi yang melanggar. 

Kasubdit Gakkum Polda AKBP Nasir menambahkan, bakal ada rambu-rambu pelanggaran yang akan dipasang di ruas jalan tersebut. 

Rambu inilah yang akan menguatkan dasar penilangan bagi pengemudi. Jika rambu sudah dipasang, pengemudi enggak bisa beralasan lagi untuk tidak mengetahui bahwa ruas jalan yang dilalui merupakan kawasan ganjil-genap. 

"Rambu-rambu berwarna hijau yang terpasang itu namanya rambu pelanggaran. Jika melanggar, mereka bisa terjerat 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000, mulai dari banyak ketidaktahuan atau unsur kesengajaan atau pun memang tindakan tindakan lain yang sifatnya melakukan pelanggaran," jelas Nasir. 

Guna mendukung ruas jalan ganjil-genap yang diperluas, kepolisian juga menambah jumlah personel yang difokuskan pada pengawasan dan penegakan hukum berupa penilangan kepada kendaraan yang melanggar. 

"Personel otomatis akan ditambah, pada kawasan rambu-rambu pintu masuk utama dan juga termasuk simpul-simpul yang mengarah pada jalan ganjil-genap. Nanti akan ditanggung personil untuk melakukan penguatan," tutur Nasir. 

Ilustrasi (Ilham/era.id)

Kebijakan ganjil-genap ini akan diterapan di 25 ruas jalan Jakarta, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan 

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja 

- Jalan Panglima Polim 

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto 

- Jalan Balikpapan 

- Jalan Kyai Caringin 

- Jalan Tomang Raya 

- Jalan Pramuka 

- Jalan Salemba Raya 

- Jalan Kramat Raya 

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat 

- Jalan MH Thamrin 

- Jalan Jenderal Sudirman 

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto 

- Jalan Jenderal MT Haryono 

- Jalan HR Rasuna Said 

- Jalan DI Panjaitan 

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Waktu pelaksanaan ganjil-genap juga diperpanjang melebihi waktu penerapan pada masa Asia Games 2018 lalu. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari akan dimulai dari 16.00 hingga 21.00 WIB.

Rekomendasi