Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Bernard tak pernah keluar dari Polda Metro Jaya usai diperiksa, Senin (7/10).
"Kemudian juga ada beredar bahwa tersangka BDY yang itu sakit dan dirawat dirumah sakit itu tidak ada, semua sehat, semuanya ada di Polda Metro Jaya," tegasnya.
Kuasa hukum Bernard, Aziz Yanuar juga memastikan kliennya itu masih berada dibalik jeruji besi hingga saat ini. Soal foto yang beredar, Aziz menduga gambar tersebut ketika Bernard dirawat di salah satu klinik yang berada di kawasan Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.
"Itu foto kami tidak tahu dari mana yang awal memunculkan. Foto lama kemungkinan karena memang beliau sering ke rumah sakit karena sakit beliau lumayan memerlukan perawatan intensif," ucap Aziz kepada era.id, Kamis (10/10/2019).
Aziz Yanuar sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan itu beralasan kondisi kesehatan dari kliennya yang tengah menderita sakit. Sehingga, dikhawatirkan kondisi fisik Bernard akan terus menurun jika ditempatkan di dalam sel tahanan.
Selain itu, dalam permohonan penangguhan itu juga telah dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya hingga tingkat penyidik. Bahkan, istri Bernard bersedia sebagai penjamin.
"Sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya semakin memburuk," kata Aziz.
Dalam perkara dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng disebut bermula saat aksi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial di depan Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
Ninoy disebut dianiaya oleh puluhan orang di dalam ruang Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Selain itu, penganiayaan itu juga baru diketahui setelah rekaman video yang memperlihatkan Ninoy dalam keadaan wajah penuh luka lebam tersebar di media sosial dan disusul dengan pelaporan perkara itu ke Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tiga diantaranya disebut merupakan wanita. Mereka yakni, Bernard Abdul Jabbar, F alias Fery, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Namun, dari 13 orang yang ditetapkan tersangka hanya 12 orang yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sebab, seorang tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.