Akbar Alamsyah Jadi Korban Keempat Sebelum Perppu KPK Terbit

| 11 Oct 2019 14:49
Akbar Alamsyah Jadi Korban Keempat Sebelum Perppu KPK Terbit
Aspirasi massa saat aksi #ReformasiDikorupsi. (Era.id)
Jakarta, era.id - Aksi demonstrasi #ReformasiDikorupsi yang berisi penolakan terhadap revisi UU KPK, telah menelan sejumlah korban jiwa. Kemarin, pelajar berusia 19 tahun, Akbar Alamsyah, menjadi korban keempat. Akbar meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10).

Akbar merupakan salah satu orang yang mengalami kekerasan pada kericuhan di sekitar gedung DPR, 25 September 2019. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan hilang usai kerusuhan tersebut. Namun, saat ditemukan, Akbar mengalami luka parah di kepalanya dan dibawa ke rumah sakit.

"Dia hilang tanggal 25 dan baru ditemukan pada 28. Benar koma. Sama kondisinya seperti Faisal mahasiswa Al-Azhar. Tempurung kepala pecah," kata pengacara publik dari LBH Jakarta Nelson Simamora, dilansir dari cnnindonesia.com.

Sebelum Akbar, aksi massa penolak RUU KPK yang berujung pada kekacauan pada September lalu, telah menelan tiga korban. Mereka adalah Maulana Suryadi alias Yadi, Yusuf Kardawi, dan Hilmawan Randi.

Maulana Suryadi (23) tewas saat aksi demonstrasi di sekitar gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Polri mengklaim, Yadi tewas karena sesak napas. Sedangkan, Yusuf Kardawi (19) dan Hilmawan Randi (21) adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo. Mereka adalah peserta unjuk rasa ribuan mahasiswa penolak RUU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9).

Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo, meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita. Sedangkan Muh Yusuf Kardawi, meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala, di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/9) sekitar pukul 04:00 Wita.

Baca Juga : [FOTO] Aksi Demonstrasi di Depan DPR

Empat orang itu adalah masyarakat yang berada di barisan penolak RUU KPK. Undang-undang tersebut satu dari tujuh tuntutan massa. Masyarakat sipil menginginkan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan RUU KPK. Alasannya karena ada banyak poin-poin bermasalah di draf aturan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah pembentukan dewan pengawas karena dinilai mengebiri peran komisioner KPK, penyadapan yang memerlukan izin dari dewan pengawas, dan pengehentian penyidikan dan penuntutan yang dinilai memungkinkan adanya tawar menawar.

Menyadari kencangnya suara dari masyarakat, kepala negara pun mengundang sejumlah tokoh untuk membahas tuntutan massa dan membicarakan kemungkinan menerbitkan Perppu KPK pada Kamis (26/9) di Istana Merdeka. Mahfud MD, salah satu tokoh yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, kebanyakan tamu undangan mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

"Yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya susbtansinya dan karena ini kewenangan presiden. Kami hampir semua sepakat menyampaikan usulan itu, presiden sudah menampung pada saatnya yang memutuskan istana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar kata Mahfud.

Jokowi pun mengaku akan mempertimbangkan masukan para tokoh mengenai penerbitan Perppu. Ia akan mempertimbangkan segala aspek terlebih dahulu, termasuk aspek politik.

Baca Juga : Pemerintah dan DPR Saling Lempar soal Nasib UU KPK

Tapi sampai saat ini, penerbitan Perppu tersebut belum menemui titik terang. Sempat mendapat penolakan dari banyak partai politik di DPR, Jokowi tak juga memberikan informasi terbaru tentang rencana tersebut.

Menurut pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang hadir dalam pertemuan di Istana Negara itu bilang, Presiden melakukan negosiasi dengan partai-partai politik terkait wacana penerbitan Perppu UU KPK. Karena itulah, penerbitan Perppu tak kunjung direalisasikan.

"Kalau saya melihatnya pemerintah atau Presiden sedang bernegosiasi dengan partai-partai politik karena Perppu itu kan segera setelah DPR bisa bersidang kembali Perppu harus dibahas oleh DPR," kata Bivitri dilansir dari kompas.com, Senin (7/10/2019).

Sementara sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK terus mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. Organisasi-organisasi itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), serta Pusat Studi Kontitusi Universitas Andalas (Pusako Andalas). Menurut mereka, Jokowi sudah punya cukup alasan untuk menerbitkan aturan tersebut.

Tags : kpk demo
Rekomendasi