Kisah Akbar Alamsyah, Jadi Tersangka Saat Koma

| 11 Oct 2019 19:25
Kisah Akbar Alamsyah, Jadi Tersangka Saat Koma
Demo di depan gedung DPR ditangkap aparat (era.id)
Jakarta, era.id - Keluarga terkejut saat Akbar Alamsyah (Akbar) ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat masih dirawat intensif di rumah sakit RSPAD Gatot Soebroto. Pelajar 19 tahun ini disebut polisi ikut melempari petugas saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Senayan, pekan lalu. Kini, Akbar telah berpulang.

"Para perusuh yang kita tangkap di Polres atau di Polda, kita lakukan pemeriksaan dan tentunya ada saksi yang sudah kita periksa. Yang ikut kita amankan sebagai tersangka ada yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (Akbar Alamsyah) ikut melempari, ikut merusak dan sebagainya waktu itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Pihak keluarga mengatakan, jika surat penetapan tersangka Akbar hanya dikirim polisi melalui jasa ekspedisi. Namun karena anak terakhir dari dua bersaudara itu telah wafat, maka status tersangkanya gugur.

Akbar merupakan salah satu korban kekerasan pada kericuhan di sekitar gedung DPR, 25 September 2019. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan hilang usai kerusuhan tersebut. Namun, saat ditemukan, Akbar mengalami luka parah di kepalanya dan dibawa ke rumah sakit. Ia menjadi korban keempat setelah koma empat hari di ruangan CICU RSPAD Gatot Subroto.

Baca Juga: Dear Pemerintah, Responsiflah Terhadap Korban Tewas Demo Ricuh DPR

Akbar diketahui mengalami retak pada tempurung kepala dan sempat menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keberadaan Akbar sempat tidak diketahui pascademo pelajar 25 September 2019 dan baru diketahui pada 28 September 2019 dalam kondisi koma di rumah sakit.

Sebelum Akbar, aksi massa penolak RUU KPK yang berujung pada kekacauan pada September lalu, telah menelan tiga korban. Mereka adalah Maulana Suryadi alias Yadi, Yusuf Kardawi, dan Hilmawan Randi.

Maulana Suryadi (23) tewas saat aksi demonstrasi di sekitar gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Polri mengklaim, Yadi tewas karena sesak napas. Sedangkan, Yusuf Kardawi (19) dan Hilmawan Randi (21) adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo. Mereka adalah peserta unjuk rasa ribuan mahasiswa penolak RUU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9).

Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo, meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita. Sedangkan Muh Yusuf Kardawi, meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala, di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/9) sekitar pukul 04:00 Wita.

Tags : ketua dpr
Rekomendasi