Berlakunya UU KPK Baru dan Ragam Tipo di Dalamnya

| 16 Oct 2019 18:03
Berlakunya UU KPK Baru dan Ragam Tipo di Dalamnya
Gedung KPK (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi DPR akan otomatis berlaku besok. Meski, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menandatangani RUU yang disahkan DPR pada 19 September itu.

Belum lagi banyaknya kesalahan penulisan atau tipo dalam draft RUU KPK hasil revisi DPR. Salah satu yang dipermasalahkan adalah Pasal 29 huruf e yang berkaitan dengan syarat usia pengakatan pimpinan KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, UU KPK yang baru dapat membuat salah satu komisioner terpilih yakni Nurul Ghufron tidak bisa dilantik karena tidak memenuhi syarat, di mana saat diseleksi dan nanti saat diangkat masih berumur 45 tahun.

Hal itu, kata Feri, lantaran tidak ada ketentuan peralihan dalam UU KPK baru. Feri menyebut, dengan begitu menunjukkan buruknya kualitas UU KPK yang baru.

"Mau tidak mau kalau UU itu diberlakukan, itu akan merugikan pak Ghufron karena dia otomatis tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK," ujar Feri, ketika dihubungi era.id, di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Feri mengatakan, sebagai pembuat UU, DPR lupa hal penting tersebut. Secara tidak langsung, ini juga menggambarkan bahwa revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dilakukan secara terburu-buru.

"Mereka lupa bahwa proses seleksi sudah dilangsungkan, lalu mereka membuat ketentuan baru. Yang ada adalah kelalaian pembuat UU. Jadi jangan kemudian kelalaian itu dinetralisir dengan sikap-sikap mengabaikan ketentuan yang mereka buat sendiri," tuturnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menegaskan, jika Nurul tetap dilantik, risiko yang akan dihadapi adalah tidak bisa mengambil keputusan.

"Karena keputusannya akan dianggap sebagai keputusan yang cacat. Karena bagaimana dia bisa dianggap sah kalau dia cacat administratif," ucapnya.

Foto saat voting capim KPK di DPR (Mery/era.id)

Feri menilai, masalah demikian bisa diselesaikan dengan cara Presiden Joko Widodo jika mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK.

"Semestinya semua ini diselesaikan dengan Perppu oleh presiden. Nah bagi saya presiden bisa dengan waktu dekat setelah pelantikan mengeluarkan perppu itu," jelasnya.

Sementara itu, Panja UU KPK DPR 2014-2019, Masinton Pasaribu mengatakan, pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron tetap bisa diangkat pada Desember 2019. Kendati, syarat umur Nurul tidak memenuhi syarat dalam UU KPK yang baru. Masinton menyebut pimpinan KPK terpilih masih memakai UU KPK yang lama. Pada UU yang lama, batas minimal pimpinan KPK 40 tahun.

"Adapun pimpinan KPK yang sudah terpilih untuk bulan Desember nanti dipilihnya itu sebelum UU 30/2002 (UU KPK) direvisi, jadi masih pakai UU lama," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Politikus PDI Perjuangan mengatakan, UU KPK tidak berlaku surut. Sehingga, yang terjadi sebelum UU disahkan tetap berlakukan UU lama. Misalnya, perkara lama tetap bisa ditangani menggunakan UU lama.

"Sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan UU yang baru. Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama," jelas Masinton.

OTT Masih Bisa Dilakukan

Masinton Pasaribu juga menepis pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menegaskan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meskipun UU KPK yang baru mulai berlaku.

"Karena Pak Agus tidak paham, OTT tetap diselenggarakan. Karena ketidakpahaman beliau tentang undang-undang yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya," katanya.

Menurut Masinton, KPK tetap melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta fungsi supervisi. Untuk itu, KPK tetap bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Seperti diketahui, dalam UU baru, penyadapan KPK memerlukan izin Dewan Pengawas. Namun, Masinton mengatakan, berdasarkan pasal 69D, bila dewan pengawas belum terbentuk maka izin penyadapan sebagai modal OTT dapat diberikan oleh komisioner KPK.

"Jadi apa yang disampaikan oleh saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah setelah undang-undang KPK itu direvisi," jelasnya.

Sekadar informasi, UU KPK yang baru mulai berlaku 17 Oktober 2019. Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan KPK tidak akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi setelah revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi diterapkan.

"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak ibu di daerah. Tinggal 2 hari lagi, kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," kata Agus, Selasa (15/10).

 

Rekomendasi