Undang-Undang Berlaku, KPK Belum Beraksi Lagi

| 06 Nov 2019 14:59
Undang-Undang Berlaku, KPK Belum Beraksi Lagi
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019, KPK seakan sepi dari aktivitas penyidikan apalagi Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK sedang merasa was-was dan seakan takut melanggar Undang-Undang.

"Karena banyak hal yang perlu kami cermati lebih lanjut dan beberapa pemetaan risiko-risiko di undang-undang KPK yang baru tersebut yang tentu kami tidak boleh melakukan sesuatu," jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Saat ini, lembaga anti rasuah itu hanya menangani dan memeriksa para saksi dan tersangka kasus-kasus yang telah diusut sebelum UU baru hasil revisi tersebut. 

"Setelah berlakunya undang-undang baru dari data yang saya cek juga ke penindakan belum ada penyidikan baru yang kami lakukan," ucap Febri.

Baca Juga: KPK yang Ngebut OTT Jelang UU KPK Baru

Undang-Undang KPK baru mengamanatkan Dewan Pengawas yang bertugas memonitor kegiatan penegakan hukum di KPK. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menunjuk siapa saja orang-orang yang akan menjabat dalam organ baru KPK itu. Nantinya Dewan Pengawas akan memberikan izin bagi proses penegakan hukum di KPK, termasuk penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. 

"Belum ada tersangka baru," sambungnya.

Aksi OTT terakhir KPK tercatat sebelum UU baru itu berlaku adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada 16 Oktober malam.

 

Tags : kpk
Rekomendasi