Pemberantas Narkoba Terciduk Jualan Narkoba

| 18 Oct 2019 21:01
Pemberantas Narkoba Terciduk Jualan Narkoba
Ilustrasi sabu-sabu (era.id)
Jakarta, era.id - Dua oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dikabarkan ditangkap oleh Direktorat IV Narkoba Polda Metro Jaya lantaran menjual barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 kilogram. Penangkapan itu berlangsung pada Jumat (11/10). Kabarnya sabu itu akan dijual ke seseorang yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Jakarta.

Dari informasi yang didapat, penjual barang haram itu diketahui berinisial MK, oknum anggota polisi yang bertugas di BNN, dan MR yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono belum bisa membeberkan kronologi penangkapan yang melibatkan oknum anggota polisi itu, meski membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Jerat Dadah Masuk ke Olahragawan

"Kami mendengar memang ada ya, sampai sekarang belum mendapat informasi dari (Direktorat) Narkoba tapi memang ada kejadiannya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari membenarkan ikhwal penangkapan itu. Hanya saja, jawaban serupa juga disebutkannya ketika disinggung mengenai identitas oknum tersebut. Namun, dia mengatakan penangkapan itu terjadi belum lama ini. "Benar (Soal penangkapan), beberapa hari lalu (Waktu penangkapan)," ungkapnya.

Kendati demikian, Arman belum yakin jika sabu tersebut merupakan barang bukti hasil penggrebekan BNN. 

Baca Juga: Melihat Kekuasaan El Chapo: Lord of Mexican Drug

Tags : bnn
Rekomendasi