Penyidikan Kasus Korupsi Berimbas Pemberhentian Perwira Polisi

| 19 Oct 2019 13:34
Penyidikan Kasus Korupsi Berimbas Pemberhentian Perwira Polisi
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Perwira menengah polisi di Polda Maluku mendapat sanksi pemberhentian sementara karena diduga melanggar prosedur penyidikan kasus korupsi. Dia adalah Kombes Pol AW, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

AW harus meninggalkan jabatannya untuk sementara dan menjalani pemeriksaan internal. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran yang dia lakukan terkait kasus korupsi di BNI 46 Cabang Utama Ambon. Sebelumnya, pihak kantor cabang BNI itu melaporkan pegawainya berinisial FY ke Polda Maluku tentang kasus korupsi dana nasabah BNI senilai Rp58,95 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat menegaskan, AW hanya diberhentikan sementara. Penegasan itu untuk merespons adanya isu pencopotan AW dari institusi Polri.

"Yang benar adalah pemberhentian sementara dalam jabatan dan tugas sehari-hari dari beberapa rekan kami di Reskrimum," kata Kabid Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (19/10/19), dilansir dari Antara.

AW diberhentikan sementara bersama anak buahnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Mereka harus menjalani sidang pemeriksaan internal. Tapi Roem tidak menjelaskan rinci dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang menimpa AW.

Roem hanya menegaskan, AW akan mendapat sanksi lanjutan bila pemeriksaan internal membuktikan dia bersalah. Namun jika tidak, dia akan dikembalikan ke jabatan semula.

"Yang terjadi adalah pemberhentian sementara dalam jabatan dan tugas sehari-hari dalam rangka fokus menghadapi pemeriksaan internal," tandasnya.

Roem membantah pemberhentian sementara AW dan beberapa kawannya di Ditreskrimum berhubungan dengan materi kasus dugaan korupsi di BNI 46 Cabang Ambon dengan terlapor FY. Dia berdalih, pemberhentian sementara itu karena AW dan lain-lain diduga melanggar aturan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Baca Juga : Buku Merah, Ujian Polri di Tengah Deadline Kasus Novel 

Kasus korupsi itu, mulanya ditangani Ditreskrimum Polda Maluku. Tetapi karena menyangkut kejahatan perbankan, kasus tersebut kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sudah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas laporan kasus tersebut. Royke bahkan sempat berkunjung ke Kantor Cabang Utama BNI 46 Ambon untuk berkoordinasi dengan pihak bank.

Dugaan korupsi itu, terjadi pada 9 September sampai 4 Oktober 2019. Modusnya, terlapor FY memerintahkan beberapa kepala cabang, di antaranya Kepala Cabang Pembantu di Tual, Masohi, dan Dabo, untuk mentransfer dana ke nomor rekening tertentu. Perintah ini kemudian dianggap merugikan BNI 46 karena tidak sesuai prosedur perbankan.

Rekomendasi