KPK Panggil Dokter Kecantikan Bupati Kukar
KPK Panggil Dokter Kecantikan Bupati Kukar

KPK Panggil Dokter Kecantikan Bupati Kukar

By akuntono | 23 Jan 2018 15:55
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dokter kecantikan Sonia Grania Wibisono sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari (RIW) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya dibutuhkan pemerikaaan terhadap saksi dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan RIW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap dokter Sonia dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan kekayaan yang dimiliki Rita, apakah digunakan untuk perawatan kecantikan.

"Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Bupati cantik tersebut diduga menyamarkan gratifikasi dengan membeli tas mewah senilai Rp436 miliar.

Saat itu, tim penindakan KPK melakukan penggeladahan di sembilan lokasi menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang pecahan 100 dolar AS dengan total nilai 10 ribu dolar AS, serta uang pecahan rupiah dengan nominal mencapai Rp200 juta. Selain itu terdapat pula barang sitaan lain, berupa dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset. 

Rita dan Khairuddin diganjar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tags : kpk
Rekomendasi
Tutup