"Mereka menyerang kepribadian Oesman Sapta. Untuk mencegah opini yang tidak seimbang kami melaporkan ke Polda Metro Jaya agar proses hukum berjalan," ujar Serfasius Serbaya Manek kepada era.id, Selasa (23/1/2018).
Ada tiga nama yang dilaporkan Oesman Sapta. Mereka adalah Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana, Waketum Partai Hanura Sudewa dan Ketua DPD Hanura Sumsel Ari Mularis. Dalam laporan tersebut, ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/412/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Atas apa yang ada di media online itu merugikan klien saya Oesman Sapta Odang. Sebagai pribadi dan sebagai pejabat publik," lanjutnya.
Dualisme Partai Hanura terjadi ketika Oesman Sapta dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum lantaran dianggap bertindak sewenang-wenang kepada sejumlah kader Partai Hanura. Oesman Sapta diduga meminta mahar kepada kader partainya yang maju dalam kompetisi bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2018.
Setelah memecat Oesman, Hanura menggelar Munaslub di Kantor DPP Hanura. Munaslub ini menetapkan Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura menggantikan Oesman Sapta Odang. Ketua DPP Partai Hanura Dossy Iskandar menyatakan munaslub dan keputusan yang ditetapkan di dalamnya sudah mendapat dukungan dari Ketua Umum Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto. Munaslub dihadiri pengurus pusat Partai Hanura dan pengurus 27 DPD serta pengurus 401 DPC Partai Hanura.
Oesman pun menegaskan akan melakukan audit keuangan partainya untuk menepis tudingan penggelapan uang yang disampaikan pengurus Hanura kubu Daryatmo. Rencananya audit dilakukan untuk kepengurusan 2010 hingga 2020, termasuk saat Hanura masih dipimpin Wiranto. Silakan simak video dari tim era.id di bawah ini: