Surya membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan maksud menggugat tindakan polisi terhadap mereka. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menjadi pendamping sebagai pengacara perkara tersebut.
Okky Wiratma, dari LBH Jakarta, mendaftarkan gugatan praperadilan mereka ke PN Jakarta Selatan hari ini (22/10/19). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
"Klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara," kata Okky.
Polisi menangkap Surya Anta dan beberapa temannya pada 31 Agustus 2019. Sebagian teman lain, ditangkap polisi sehari sebelumnya. Mereka adalah Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.
Okky menjelaskan, ada beberapa alasan menggugat Polda Metro Jaya. Dua di antaranya, proses penyitaan barang yang polisi lakukan terhadap mereka tidak berdasarkan surat izin, dan prosesnya tersebut tidak disaksikan dua orang saksi, yakni RT dan RW setempat.
"Yang dilakukan pihak termohon (polisi) terhadap klien kami diduga melakukan perampasan bukan penyitaan," kata Okky.
Baca Juga : Komnas HAM Temukan Fakta Baru Korban Tewas di Wamena
Lebih dari itu, Okky menjelaskan, polisi menangkap dan mentersangkakan Surya tanpa didahului pemanggilan. Dia menilai polisi telah menyalahi prosedur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kita ajukan dalam permohonan," kata Okky.
Surya dan kawan-kawannya mengharapkan polisi mencabut status tersangka dan membebaskan mereka. Sebelumnya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP tentang Makar.