Golkar Persilakan Novanto Jadi <i>Justice Collaborator</i>
Golkar Persilakan Novanto Jadi <i>Justice Collaborator</i>

Golkar Persilakan Novanto Jadi Justice Collaborator

By Moksa Hutasoit | 23 Jan 2018 20:09
Jakarta, era.id - Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir berharap Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. Menurutnya, semua individu, termasuk Novanto, berhak mengajukan JC.

Penilaian kerja sama terdakwa dengan aparat hukum dalam mengungkap kasus yang ada, kata Adies, patut dipertimbangkan KPK. Hal ini mengacu pada pengakuan Novanto setelah mendengarkan ungkapan Andi Naragong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1). Saat itu, Novanto mengaku mengantongi daftar nama anggota DPR penerima bancakan e-KTP.

"Itu kan hak. Itu hak setiap warga negara untuk menjadi justice collaborator. Untuk membuka segala sesuatunya. Itu hak beliau, dan hak itu boleh dipergunakan, boleh tidak. Apabila beliau ingin mempergunakan hak itu ya merupakan hak pribadi beliau," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Kendati mendorong KPK membuka tangan dan menerima JC Novanto, Adies mengaku tidak mengetahui proses bergulirnya kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, dari total proyek Rp5,9 triliun. 

Bahkan, ketika disinggung nama-nama anggota DPR yang bakal muncul terkait 'nyanyian' mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, Adies angkat tangan. Dia terus terang tidak tahu, dan akan memantau perkembangan kasus itu lebih lanjut.

"Kita tidak bisa tahu sejauh mana ya, dan siapa-siapa, perbuatan siapa, kita tidak tahu. Jadi kita lihat saja. Kami di Golkar positif thinking saja," ungkap Adies.

KPK menetapkan Novanto menjadi terdakwa karena diduga menguntungkan diri sendiri dan kelompok dengan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Ketua DPR. Dia merugikan negara melalui kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Rekomendasi
Tutup