"Soal LGBT ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT, itu yang harus ingat yang dipidana itu perilaku menyimpang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai PPP itu, perilaku menyimpang juga ditujukan kepada hubungan sesama jenis. Selanjutnya menyasar laki-laki dan perempuan yang berzina di depan umum.
"Hanya hukum ini kita perluas, menjadi tidak hanya laki-laki dan perempuan tetapi juga sesama jenis," terang Arsul.
Opsi ketetapan itu, lanjut Arsul, akan dimasukan dalam KUHP Pasal 285 yang telah berlaku. Pasal yang mengatur korban hanya berusia di bawah 18 tahun itu akan direvisi. Nantinya, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP yang sedang menggodok pasal tersebut memperluas penetapan perilaku menyimpang yang dilakukan orang dewasa.
"Itulah yang kemudian di tim musyawarah kemarin kita bahas perluasan subjeknya. Tidak terbatas pada orang di bawah usia 18 tahun, tapi semua, dewasa juga," lanjutnya.
Adapun, kata Arsul, pembahasan sudah dimulai sejak tanggal 15-17 Januari lalu. Dihadiri delapan fraksi di DPR, dan semuanya menyatakan tak sepakat atas legalitas LGBT. Namun, ketika pembahasan PAN dan Hanura tidak hadir.
"Delapan itu enggak ada yang enggak sepakat, semua sepakat. Yang enggak hadir, enggak tahu. Kan yang enggak, PAN sama Hanura, ya kita tanya nanti," pungkasnya.