Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut ada tiga syarat utama menjadi justice collaborator. Salah satunya membuka keterangan dari pihak lain seluas-luasnya, dari saat proses pemeriksaan hingga sebagai terdakwa di persidangan.
"Diproses pemeriksaan kami belum mendapat informasi yang baru dan cukup kuat dari yang bersangkutan (Novanto)," ujar Febri, Selasa (23/1) kemarin.
Kendati demikian, Febri mengungkapkan, ada beberapa nama baru yang disebut Novanto terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut, dan sudah mengantongi sejumlah alat bukti.
Saat ini, kata Febri, KPK juga tengah melihat perkembangan dari Novanto yang telah mengajukan permohonan sebagai JC. Mengingat posisi ini tidak bisa sembarangan diberikan.
Adapun syarat sebagai justice collaborator adalah mengakui perbuatan, membantu membuka keterlibatan pihak lain, dan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Posisi JC ini bukan posisi yang bisa diberikan secara mudah, karena syaratnya cukup berat dan tidak mudah filosofinya. Kita tahu JC itu bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar,” kata Febri.
Ada beberapa hal yang bisa dijadikan indikator seorang terdakwa dikabulkan permohonannya sebagai justice collaborator. Salah satunya sikap kooperatif terdakwa.
"Tidak berbelit-belit akan dihitung sebagai alasan yang meringankan. Tapi kalau berbelit-belit tentu akan diperhitungkan sebaliknya. Kita tahu Pasal 2 dan Pasal 3 hukumannya bisa seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada KPK sejak Rabu, (10/1) lalu.