253 Liquid Vape Gorilla Disita, Tiga Pengedar Ditangkap

| 28 Oct 2019 19:37
253 Liquid Vape Gorilla Disita, Tiga Pengedar Ditangkap
Botol-botol liquid yang mengandung narkoba gorilla. (Rizky/era.id)
Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba gorilla dalam liquid vape. Ketiga pelaku yakni M, FF, dan PN, menjadi tersangka dengan barang bukti 253 liquid vape yang mengandung narkoba gorilla.

Penangkapan para tersangka bermula ketika tersangka M diringkus polisi pada 17 Oktober lalu. "Dari pengembangan, kami mendalami HP yang sebutkan adanya transaksi. Transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian vape mengandung tembakau gorilla," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Dari penangkapan itu, polisi mendalami keterangan tersangka M. Walhasil, polisi mendapatkan nama FF di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan dan menangkapnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa FF hingga merujuk ke salah satu unit apartemen Cinere, Jakarta Selatan. Di situlah ratusan botol liquid vape mengandung narkoba gorilla ditemukan. Di lokasi itu, polisi juga menangkap PN.

"Kami temukan beberapa botol liquid. Ini sudah jadi bentuknya ada 253 botol liquid dan vape five fluoro ADB, yang mengandung tembakau gorilla," papar Argo.

Polisi menyebut, ratusan botol liquid vape mengandung narkotika itu siap dipasarkan. Media sosial menjadi pilihan para pelaku untuk mengedarkan barang terlarang itu.

Baca Juga : Rokok Elektrik Picu Wabah Penyakit Misterius di AS

"Melalui aplikasi Line dengan grup tertutup (cara menjual). Sudah jelas target marketnya siapa," ucap Kanit 5 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ocha.

Para pelaku menjual liquid narkoba gorilla itu dengan harga cukup tinggi, mencapai Rp600 ribu untuk setiap 5ml. Mahalnya harga narkoba gorilla berbentuk liquid itu karena, menurut para tersangka, bahan baku pembuatannya juga mahal.

Polisi menyebut, mereka telah beroperasi sejak bulan Juli 2019. Mereka mengirim enam sampai 10 paket dalam sehari, dan dalam satu paketnya, berisi lebih dari satu botol.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam mendapat hukuman pidana lebih dari lima tahun.

Rekomendasi