Loh! DPR Belum Pasang Pigura Foto Jokowi-Ma'ruf

| 30 Oct 2019 09:33
<i>Loh!</i> DPR Belum Pasang Pigura Foto Jokowi-Ma'ruf
Pigura Foto presiden yang belum diganti (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Mamasuki dua pekan pascapelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, ternyata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum juga mengganti pigura foto Jokowi-Jusuf Kalla (JK) dengan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Hal ini diketahui, saat awak media tengah menunggu pimpinan DPR untuk melantik ketua dan wakil ketua di komisi I di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).

Di dalam ruang rapat komisi tersebut, pigura foto Jokowi-JK yang belum berganti dengan Jokowi-Ma'ruf. Padahal empat hari sebelum pelantikan, pihak Sekneg sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengunduh foto presiden dan wakil presiden yang resmi.

Mengetahui pigura foto presiden dan wakil presiden belum diganti, pihak sekretaris jenderal DPR, langsung memanggil beberapa orang untuk menurunkan foto lama Jokowi dengan Jusuf Kalla dari posisinya.  Pigura Jokowi-JK pun dilepas, tidak ada foto presiden dan wakil presiden yang terpajang di ruang rapat Komisi I dan hanya tersisa lambang burung Garuda.

Begitupula saat masuk ke dalam Komisi III, tak berbeda dengan di Komisi I. Namun, di sana hanya tepasang foto Jokowi tanpa ada pendamping. Di ruang tunggu tamu di Komisi III pigura yang terpasang hanya Jokowi.

Beberapa waktu lalu, tim era.id juga sempat mencari keberadaan pigura Jokowi-Ma'ruf di ruang Komisi II. Di sana juga tidak terpasang pigura Jokowi-Ma'ruf maupun Jokowi-JK. Salah seorang penjaga mengatakan, pigura sudah dilepas karena akan dipasang yang baru.

Saat mengunjungi salah satu ruang anggota DPR dari fraksi Demokrat, tidak ada pigura presiden dan wakil presiden. Salah seorang staf menyebut, pigura belum diberikan oleh pihak Sekjen. masih menunggu renovasi ruangan.

Saat dikonfirmasi kepada Sekjen DPR Indra Iskandar, terkait dengan mengapa pigura Jokowi-JK masih terpasang di ruang rapat Komisi I. Indra tidak menjelaskan secara gamblang. Namun, dirinya mengaku, bahwa foto presiden dan wakil presiden yang resmi sudah dalam proses cetak.

"Oke akan saya cek ke kepala biro umum. Karena minggu lalu sudah naik cetak. Terima kasih inputnya," ujar Indra, kepada era.id, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Beberapa waktu lalu, tepatnya satu hari pascapelantikan Jokowi-Ma'ruf, Indra Iskandar mengatakan, pihaknya memastikan akan segera memasang pigura presiden dan wakil presiden disemua tempat di Gedung DPR.

"Segera dipasang. Dari Sekneg itu webnya (foto resmi) baru dua, tiga hari lalu (keluar). Kita juga kan harus cetak dulu," ujar Indra, kepada era.id, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10).

Saat ditanya butuh berapa lama pihak Sekjen untuk memasang pigura Jokowi-Ma'ruf di setiap komisi dan ruang-ruang di DPR, Indra tidak dapat memastikan.

"Kita mau rapat malam ini. Secepatnya kok (akan dipasang). Kita harus sepakati dulu," tuturnya.

Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Dikutip dari laman hukumonline.com, bila mengacu pada Pasal 51 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), yang wajib dipasang di Gedung dan/atau Kantor Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah adalah Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Berikut bunyi Pasal 51 huruf a serta Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:

Pasal 51 huruf a UU 24/2009:

Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.

Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada: gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden; gedung dan/atau kantor lembaga negara; gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan gedung dan/atau kantor lainnya.

Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor" adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.

Dalam UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden. Namun ada ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden seperti yang dinyatakan dalam Pasal 55 UU 24/2009:

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Dari bunyi pasal tersebut sekiranya tidak ada perintah, atau kewajiban tegas pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden, seperti pada gedung dan/atau kantor lembaga negara atau instansi pemerintah.

Namun, ada ketentuan bahwa jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, maka gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

 

Tags :