KPK Telusuri TPPU Kutai Kartanegara
 KPK Telusuri TPPU Kutai Kartanegara

KPK Telusuri TPPU Kutai Kartanegara

By bagus santosa | 24 Jan 2018 11:37
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi, salah satunya General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqiem, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (24/1/2018).

KPK sebelumnya menetapkan Bambang Mustaqiem menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pembangunan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Febri menjelaskan, pemanggilan Bambang Mustaqiem dan delapan saksi lainnya untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan ada tersangka lain terkait dugaan gratifikasi dan TPPU di Kutai Kertanegara.

"Terhadap tersangka tengah dilakukan penyidikan gratifikasi dan TPPU. Maka tentu pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk menelusuri sejumlah aset transaksi dan dugaan penerimaan," lanjutnya.

Selain meminta keterangan dari Bambang Mustaqiem, penyidik KPK akan memanggil pengurus PT Wijaya Karya TBK cabang Samarinda untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang. Diduga Bupati cantik ini melakukan pencucian uang senilai Rp436 miliar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Rita dan Khairuddin dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tags :
Rekomendasi
Tutup