Benarkah Rizieq Shihab Dicekal Pemerintah Saudi?

| 11 Nov 2019 12:18
Benarkah Rizieq Shihab Dicekal Pemerintah Saudi?
Habib RIzieq Shihab (Front TV)
Jakarta, era.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan keabsahan surat pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ia meminta agar surat pencekalan tersebut dikirim ke kantornya.

"Saya tidak tahu itu, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV gitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud pun tidak mengetahui surat pencekalan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yang diklaim atas rekomendasi pemerintah Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun mempertanyakan kebenaran surat tersebut.

"Saya ingin tahu itu surat benar apa, apa surat resmi atau berita koran atau apa 'kan gitu cuma diginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya kepada saya, saya ingin tahu," kata Mahfud.

Pemerintah menurutnya tak pernah meminta pemerintah Saudi atau pun mengeluarkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq. "Jadi, sampai saat ini tidak ada," ucapnya.

Sementara, menurut juru bicara FPI Slamet Maarif, FPI sedang berembuk untuk menindaklanjuti surat tersebut. Pengurus FPI di Indonesia mengaku belum tahu asal muasal surat itu. "Sekarang sedang kami bahas, nanti kami kabari lagi," ujar Slamet kepada era.id, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Mensyukuri 30 Tahun Jatuhnya Tembok Berlin

Dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. 

"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," kata Habib Rizieqdalam cuplikan video YouTube Front TV, Minggu (10/11).

 

Tags : fpi
Rekomendasi