Mahfud MD: Rizieq Shihab Dicekal Pemerintah Arab Saudi Karena Terima 'Amplop'

| 06 Nov 2020 12:14
Mahfud MD: Rizieq Shihab Dicekal Pemerintah Arab Saudi Karena Terima 'Amplop'
Mahfud MD (YouTube Cokro TV)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan informasi dari sumber resmi soal masalah yang membelit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Arab Saudi.

Menurutnya, Rizieq Shihab pernah dicekal pemerintah Saudi karena tindakan penghimpunan dana ilegal, karena biasanya ada orang yang datang kemudian memberinya bisyarah atau amplop dari para orang yang mengunjunginya.

“Soal Rizieq Shihab mau pulang atau enggak itu kan urusan Rizieq Shihab, kita tidak boleh menghalangi, cuma yang saya tahu dari sumber informasi resmi, Rizieq Shihab sampai beberapa waktu lalu memang dicekal pemerintah Arab Saudi,” ujar Mahfud MD di Kanal YouTube CokroTV, dilihat Jumat (6/11/2020).

Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak menghalang-halangi kepulangan HRS selama ini.

Ditambahkannya, soal tuduhan pemerintah Arab Saudi atas dugaan penghimpunan dana, kata Mahfud sebenarnya kebiasaan orang-orang ketika mengunjungi. Namun ada yang melaporkannya ke pemerintah Saudi.

“Dulu kenapa disebut menghimpun uang atau dana politik ilegal..dulu ya..tuduhannya itu salah. Karena, orang datang ke dia biasanya kan orang indonesia biasa memberi bisyarah atau uang amplop, nah ada yang melaporkan. Nah oleh Saudi itu dicatat, diberi garis merah bahwa orang ini nggak boleh keluar karena dinilai melakukan penghimpunan uang secara ilegal untuk kegiatan politik. Belakangan kan itu tidak terbukti,” kata Mahfud.

Menkopolhukam juga membantah isu bahwa pemerintah indonesia menghubungi Saudi agar Rizieq tidak bisa pulang. Menurutnya hal itu tidak benar.

“Selama saya menjadi menteri tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu, dan saya tanya ke kanan kiri ke BIN, Polisi, kementerian luar negeri nggak ada tuh yang begitu. Dan sekarang kan terbukti dia dulu itu dicekalnya bukan karena pemerintah Indonesia tapi karena dugaan pelanggaran hukum pidana, yang kemudian dicabut bahwa itu tidak benar sih gitu,” ucapnya.

Rekomendasi