Pansus Hak Angket Akan Panggil KPK
Pansus Hak Angket Akan Panggil KPK

Pansus Hak Angket Akan Panggil KPK

By bagus santosa | 24 Jan 2018 22:28
Jakarta, era.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menargetkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bisa dibacakan pada rapat paripurna, 12 Februari 2017. Hingga saat ini, Bamsoet mengatakan, rekomendasi itu belum tuntas dan masih dalam tahap penyusunan. 

"Progresnya tetap berjalan, maka masih menyusun rekomendasi dan kesimpulan. Mudah-mudahn dalam waktu dekat kan tanggal 12 Februari, mudah-mudahan bisa disampaikan ke sidang paripurna," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Karenanya, dia sebelum dibacakan di paripurna, Bambang mengatakan, DPR akan meminta pimpinan KPK untuk memberi masukan-masukan terhadap rekomendasi dan simpulan ini.

"Kita akan minta pimpinan KPK berikan masukan-masukan," ujar Politikus Golkar ini.

Selain itu, sambungnya, seluruh fraksi di DPR, juga sudah tak lagi saling bertentangan atas rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus Hak Angket KPK itu.

"Rasanya kita sudah mendapat kesamaan persamaan visi soal kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK itu," tegasnya.

Bamsoet juga menegaskan, dia yang akan menjadi penanggung jawab utama terkait rekomendasi dan kesimpulan dari Pansus Hak Angket KPK tersebut. 

"Ya mudah-mudahan tidak ada masalah, dan saya menjadi penanggung jawab utama daripada kelancaran itu, maksudnya saya bertanggung jawab atas kelancaran itu maksudnya," ungkap Bamsoet yang juga anggota Pansus Angket KPK.

Seperti diketahui, Pansus KPK sudah terbentuk sejak Mei 2017 lalu. Salah satunya alasan pembentukan Pansus ini karena KPK enggan membuka rekaman penyelidikan Miryam S. Haryani. Rekaman ini menceritakan tentang Miryam yang ditekan oleh sejumlah anggota DPR.

Pansus ini terdiri dari enam fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP dan PAN.  Agun Gunadjar yang menjadi Ketua Pansus ini dengan total anggota 23 orang.

Tags :
Rekomendasi
Tutup