Polisi 'Gulung' Komplotan Curanmor Lintas Provinsi

| 19 Nov 2019 10:18
Polisi 'Gulung' Komplotan Curanmor Lintas Provinsi
RIlis penangkapan pelaku curanmor (Iman Herdiana/era.id)
Bandung, era.id – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menciduk 24 orang anggota sindikat pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan penadah lintas provinsi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, bilang sindikat tersebut terungkap setelah penyelidikan selama satu bulan. Para tersangka terdiri dari 3 orang tersangka Curas, 8 delapan tersangka Curanmor, dan 13 tersangka penadah.

“Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 86 unit sepeda motor hasil kejahatan,” terangnya, dalam konferensi pers di Polres Indramayu, Senin (18/11/2019).

Pengungkapan kasus dilakukan di lintas wilayah, yakni Indramayu, Bekasi, Subang, Purwakarta, Jakarta Utara, Sumedang.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Tebet Jadi Bulan-bulanan Warga

Selama menjalani aksinya, brbagai modus operandi pelak yakni curanmor dengan kunci T, pembegalan dengan cara memepet korban, dan perampasan dengan menjambret. Sedangkan motor hasil kejahatan ditampung oleh para penadah. Motor tersebut kemudian dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu.

Sepeda motor yang sudah dipalsukan surat-suratnya itu dijual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai senjata tajam jenis golok/parang, pistol mainan (korek api), lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, STNK palsu , kunci T berikut anak kunci, dan puluhan sepeda motor berbagai merek.

Perbuatan para tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun, Pasal 481 KUHP diancam paling lama 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya. Selain itu, polisi menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tags : kriminalitas
Rekomendasi