Ke Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi Siap-Siap Bayar ERP

| 19 Nov 2019 15:04
Ke Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi Siap-Siap Bayar ERP
Jalanan Jakarta di malam hari (Irfan/era.id)
Jakarta, era.id - Warga yang tinggal di pinggiran Jakarta nampaknya harus menyiapkan 'ongkos' lebih bila berkendara ke Jakarta. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan regulasi untuk penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada jalur lalu lintas di perbatasan Jakarta.

Regulasi ini dibuat sebelum penerapan ERP kawasan perbatasan yang ditargetkan akan diberlakukan pada tahun 2020. Regulasi pembayaran yang diatur bukan bersifat retribusi, karena sistem pajak adalah hak pendapatan pemerintah daerah. maka dari itu, hasil ERP masuk kedalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Dengan ada regulasi, kita bisa tahu kendaraan apa saja yang kena (ERP), berapa rate (biaya)nya. Kita kan punya hitungan, tahun sekian harus (mengatur kebijakan) apa. Nantinya, akan merubah kinerjanya transportasi Jabotabek," ucap Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).

Jalan yang bakal diterapkan ERP adalah Jalan Daan Mogot yang menghubungkan antara Jakarta dengan Tangerang, dan sepanjang jalan Kalimalang yang menghubungkan Jakarta dengan Bekasi, dan Jalan Margonda yang menghubungkan Jakarta dengan Depok.

Senada, Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo menjelaskan, lebih dari separuh kendaraan pribadi yang berlalu-lalang di Jakarta milik warga yang berdomisili di kota satelit tersebut.

Hal itu diketahui dari tingkat pergerakan lalu-lintas di Jabodetabek. Pada tahun 2015, tingkat pergerakan masih 48 juta pergerakan kendaraan per hari. Tetapi, di tahun 2018 meningkat dua kali lipat menjadi 88 juta per hari.

"Indikasinya macet di mana-mana, sehingga perlu adanya pengendalian di wilayah perbatasan. Kalo kondisi (kemacetan) ini tidak dilakukan pengendalian, maka akan berpengaruh terhadap kualitas hidup manusia di Jabodetabek," kata Budi.

Untuk diketahui, ERP bukanlah ide baru. Rencana ini sejatinya mulai muncul pada 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso. Kemudian, rencana ERP dimatangkan saat masa kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender.

Uji coba sistem ERP dilaksanakan oleh dua vendor dan telah dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Sudirman. Namun, rencana penyempurnaan ERP kembali mangkrak karena vendor peserta lelang mengundurkan diri pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Saat ini, Anies akan kembali menerapkan sistem jalan berbayar, seperti yang tercantum dalam salah satu poin Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta. Anies menambahkan fitur ERP dengan konsep congestion pricing yang disebutnya lebih mutakhir, karena menurutnya ERP adalah teknologi yang sudah lewat masanya alias teknologi lama.

Pengaturan biaya Congestion Pricing rencananya akan berbeda-beda pada tiap rute jalan dan waktu kepadatan. Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2021. Sementara, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah mulai tahun depan.

 

Rekomendasi