"Kan banyak laporan masyarakat. Ya sudah, kita laporkan saja supaya jaksanya yang proses. Supaya clear. Supaya proses hukumnya jalan dan supaya jangan isu-isu terus," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Arya mengatakan Kementerian BUMN memang sengaja membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam masalah tersebut. Ia berhadap Kejaksaan Agung bisa segera memproses masalah tersebut.
"Jiwasraya kita dorong Kejaksaan supaya proses, kan kita masukan ke hukum, kita dorong kejaksaan tapi memang ada problem kemarin, ini tindak pidana di mana. Kalau ada unsur pidana, tolong diproses," tambahnya.
Baca Juga: Langkah Baru Erick Thohir Rampingkan Birokrasi di Kementerian BUMN
Asuransi Jiwasraya menanggung tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis dengan nilai bunga Rp 96,58 miliar.
Jiwasraya juga telah mengajukan permohonan injeksi dana segar senilai Rp 32,89 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk mengembalikan risk based capital (RBC) menjadi 120 persen. Berdasarkan data yang diterima wartawan, RBC per 30 September entitas itu tercatat sebesar minus (-) 805 persen.
Angka tersebut turun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2017 sebesar 123 persen dan pada 2018 menurun menjadi -282 persen. Pada 2017, total aset Jiwasraya tercatat senilai Rp 45,68 triliun.
Aset Jiwasraya itu kemudian menurun pada 2018 menjadi Rp 36,23 triliun. Kemudian, per 30 September 2019, posisinya menjadi sebesar Rp 25,68 triliun.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Arya mengatakan Kementerian BUMN sedang mencari investor untuk perusahaan asuransi pelat merah itu.
"Kami sedang kejar tujuh investor itu," ucapnya. Cara lain ialah menyisir anak-anak usaha, mana yang dianggap masih menguntungkan dan mana yang dianggap membuat buntung," ucapnya.