"Minggu depan, Selasa (31/1/2018)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Ini akan menjadi pemeriksaan kedua untuk Sandiaga. Pemeriksaan pertama Sandi berlangsung pada, Kamis (18/1/2018). Penyelidik mengajukan delapan pertanyaan pada Sandi selama empat jam pemeriksaan terkait kasus pendualan lahan PT Japirex.
"Sebagai saksi untuk Andreas Tjahjadi," lanjutnya.
Kasus bermula saat PT Japirex dilikuidasi pada 2012. PT Japirex dilikuidasi karena usahanya tidak berjalan lancar. PT Japirex menutup usahanya karena kebijakan pemerintah saat itu untuk ekspor rotan berubah-ubah.
Djoni Hidayat adalah satu direktur di PT Japirex sedangkan Andreas Tjahjadi menjabat sebagai direktur utama. Keduanya menjabat di PT Japirex hingga 2009. Sandiaga memiliki saham di PT Japirex sebesar 40 persen. Singkat cerita berdasarkan Akta Nomor 3 Tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Persoran Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, PT Japirex dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi dipimpin Andreas Tjahyadi, Effendi sebagai wakilnya, dan Djoni Hidayat, sedangkan Sandiaga tidak masuk dalam tim tersebut. Tim likuidasi kemudian menjual sebidang tanah aset perusahaan yang terletak di Curug, Tangerang dengan luas sekitar 3.000 meter per segi pada 2012, yang diklaim milik Djoni Hidayat. Dari penjualan itu Andreas dan Sandiaga diduga telah menggelapkan uang sekitar Rp12 miliar.