Eks Napi Korupsi Masih Dilarang Ikut Pilkada 2020, KPU?

| 20 Nov 2019 20:03
Eks Napi Korupsi Masih Dilarang Ikut Pilkada 2020, KPU?
Foto Ilustrasi (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memasukkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi (Napikor) untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam draft Peraturan KPU (PKPU) pada Pilkada 2020.

"Sampai hari ini, KPU masih memasukkan dalam draft PKPU," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Arief mengatakan saat ini PKPU tentang Pilkada 2020 masih dalam tahap harmonisasi pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Ia menuturkan KPU banyak mendapat masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat dan partai politik.

Hasilnya, kata Arief, partai politik sepakat untuk meminta KPU menyerahkan keputusan terkait eks napi koruptor yang hendak maju Pilkada diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memperhatikan Judicial Review di Mahkamah Agung.

"Semua jadi pertimbangan kami, termasuk RDP terakhir. Nanti kita akan putuskan setelah harmonisasi selesai," kata Arief.

Baca Juga: Ramai-Ramai Gugat Undang-Undang KPK

Meski masih dalam tahap harmonisasi, namun Arief yakin jika nantinya DPR dapat memasukkan aturan ini dalam poin revisi UU Pemilu, sehingga tidak lagi digugat ke MA.

PKPU ini pada Pemilu 2019 lalu sempat digugat ke MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya. Di tingkat MA, peraturan tersebut dibatalkan dan caleg eks napi koruptor boleh mencalonkan diri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan rencana KPU yang melarang eks Napikor maju sebagai kepala daerah merupakan kuno. Pasalnya, saat ini Indonesia sudah mulai menggunakan konsep restorative justice, yakni beralih dari pemidanaan dengan teori pembalasan menjadi teori rehabilitasi.

"Terserah rakyat mau pakai konsep mana. Kalau memilih pembalasan, ya balas aja, termasuk dia enggak boleh ngapa-ngapain. Berarti kita kembali ke teori kuno," kata Tito di Jakarta, Senin (18/11).

Tags : kpu
Rekomendasi