Tilang terhadap kendaraan bermotor yang menorobos jalur sepeda mulai diberlakukan hari ini (25/11). Pelanggar akan dikenakan sanksi ancaman denda Rp 500 ribu.
Tilang terhadap kendaraan bermotor yang menorobos jalur sepeda mulai diberlakukan hari ini (25/11). Pelanggar akan dikenakan sanksi ancaman denda Rp 500 ribu.