Tega Nian: Ibunya Dinikahi, Anaknya Dicabuli

| 02 Dec 2019 19:35
Tega Nian: Ibunya Dinikahi, Anaknya Dicabuli
Ilustrasi (Alexas_Fotos/Pixabay )
Jakarta, era.id - Tega nian kelakuan pria berinisial D (34) yang nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang baru berusia sembilan tahun. Alasan pria bejat itu bisa dibilang sangat klise, lantaran sakit hari kepada istrinya yang merupakan ibu korban.

Berutungnya aksi D cepat ketahuan setelah sang istri berinisial L melaporkannya ke pihak berwajib. Polres Metro Jakarta Selatan meringkus D di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 28 November 2019, setelah menerima laporan. 

"Ada hubungannya karena sakit hati dengan ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (2/12/2019).

Namun Andi enggan menceritakan lebih detail motif sakit hati pelaku kepada ibu korban hingga tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak tiri itu dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan istrinya. Perbuatan itu telah dilakukannya sejak Juni 2017. "Terkait berapa kali sudah dilakukan kita masih dalami, yang jelas perbuatan itu (kekerasan seksual) sudah dilakukan sejak Juni 2017," kata Andi.

Adapun korban, yakni anak tiri pelaku masih berstatus siswa salah satu Sekolah Dasar. Pelaku dan ibu korban sudah menikah selama dua tahun.

Pelaku sehari-hari bekerja serabutan. Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual saat ibu korban pergi. Hal ini membantah informasi yang tersebar di media sosial bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya disaksikan oleh istrinya atau ibu korban.

"Justru yang melapor ibu korban, perbuatan dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban," kata Andi.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah alat bukti dan memeriksa empat orang saksi di antaranya pelapor, pihak keluarga dan tetangga. Sementara itu, petugas dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan penyembuhan trauma kepada korban serta pendampingan.

Akibat perbuatannya, D dikenai Pasal 76 huruf D Jo 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi