UU MD3 Dipastikan Selesai 14 Februari
UU MD3 Dipastikan Selesai 14 Februari

UU MD3 Dipastikan Selesai 14 Februari

By bagus santosa | 25 Jan 2018 23:39
Jakarta, era.id  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan revisi UU MD3 akan disahkan paling lambat pada 14 Februari. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pimpinan DPR yang digelar pada Kamis (25/1/2018).

Bambang menambahkan, pemerintah juga sudah sepakat dengan seluruh subtansi, baik ayat maupun pasal, yang diusulkan oleh DPR. 

"Karena pada prinsipnya sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kita harapkan UU MD3 sudah bisa disahkan paling lambat tanggal 14 Februari depan," ujar Bamsoet.

Selain MD3, rapim perdana Bambang ini, juga membahas mengenai penanggulangan kejadian luar biasa campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua. Pimpinan DPR sepakat akan melakukan penggalangan bantuan dari para anggota DPR untuk disalurkan ke Papua. 

"Kita harap akan banyak anggota dewan yang ikut menyumbang untuk menyelesaikan permasalahan gizi buruk di Papua. Komisi VIII, IX dan X juga segera mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian terkait guna mengatasi permasalahan tersebut," tutur Bamsoet.

Bamsoet pernah berjanji merevisi UU MD3 untuk mengakomodir PDIP di kursi pimpinan DPR karena haknya sebagai pemenang Pemilu 2014. Dia mengatakan itu setelah dia dilantik menjadi Ketua DPR. 

 

Tags : ketua dpr
Rekomendasi
Tutup