Tak hanya itu, Arief juga pernah terbukti mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kala itu, Widyopramono, untuk membantu salah seorang anggota keluarganya yang menjadi jaksa. Akibat dua pelanggaran yang dilakukan itu, Arief dijatuhi dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan.
Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai, bahwa setelah dua kali dijatuhi sanksi etik, Arief Hidayat harusnya malu dan mau mengundurkan diri dengan terhormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Koordinator koalisi, Wahidah Suaib, mengatakan perilaku Arief tak mencerminkan sikap negarawan, maupun nilai integritas yang dimiliki seorang hakim konstitusi. Ia juga menyebut jika Arief masih menjabat sebagai hakim konstitusi akan berdampak buruk bagi MK.
"Arief Hidayat sudah sepatutnya mundur dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK," ungkap Wahidah dalam keterangan tertulisnya yang diterima era.id, Jumat(26/1/2018).
Untuk itu, Wahidah bersama koalisi ini mendesak Arief mundur dari jabatannya. Ia menilai, di masa kepemimpinan Arief MK mengalami kemunduran. Salah satunya dengan ditangkapnya Patrialis Akbar --hakim MK-- oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Patrialis ditangkap karena menerima suap terkait dengan putusan uji materil Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 2015 pernah merilis hasil jajak pendapat kepercayaan publik terhadap MK. Hasilnya, MK hanya memperoleh angka 59,1 persen. Angka itu jauh dibanding perolehan KPK 74,9 persen, maupun Presiden 81,5 persen.
(Arief Hidayat tersandung kasus etik/Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)
Pada 2011 lalu, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya karena anggota keluarganya bertemu dengan salah seorang panitera pengganti yang ada di bawahnya. Sikap itu, kata Wahida, yang seharusnya dicontoh oleh Arief yang berprofesi sama sebagai hakim konstitusi.
"Beginilah sepatutnya seorang negarawan yang berintegritas bersikap," jelasnya.
Sebelumnya, Arief juga pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik bersama dengan tiga hakim konstitusi lainnya pada Maret 2017. Saat itu, Arief Hidayat dilaporkan karena diduga belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama ketiga hakim konstitusi lain, Anwar Usman, Aswanto, dan Suhartoyo.