Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, pihaknya bisa melelang barang sitaan tersebut jika sudah ada keputusan dari DJBC.
Lelang juga bisa dilakukan jika onderdil motor seharga ratusan juta rupiah tersebut dan sepeda Brompton dinyatakan sah secara hukum bisa diperjualbelikan di Indonesia.
"Itu sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara," kata Isa di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Bukan Karena Suntik Pemutih, Selebgram Ini Tewas Karena Serangan Jantung
Menurut Isa, Ditjen Bea Cukai sedang memproses secara formal barang selundupan tersebut. "Saya rasa sedang menunggu proses. Saya rasa ada proses kan pasti, bukan sekedar ada berita acara. Saya enggak tahu proses kepabeanan. Tapi yakin saya itu ada proses formal sampai disita, dirampas, dan sebagainya," ujar Isa.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, pemrosesan barang sitaan dari skandal penyelundupan yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia itu kini seluruhnya masih berada di DJBC. DJKN siap mengeksekusi lelang kendaraan selundupan tersebut jika status sudah ditetapkan DJBC.
"Ini benar-benar baru kan kasusnya. Nanti jika DJBC putuskan sesuai dengan ketentuan nya. Kalau mau dilelang ke kami lelangnya. Eksekusi di kami tapi keputusannya ada di DJBC," ujar Tri Wahyuningsih.