"Lebih dari 10 ribu establishment tempat hiburan di DKI, 33 terindikasi sementara. Kita butuh kolaborasi dari semua pihak, dari penggerak, masyarakat, dan dari aparatur keamanan juga," kata Sandi, Jumat (26/1/2018).
Sandi tak segan-segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.
"Kalau ada pelanggaran tentu kita akan selalu tegas, tidak ada negosiasi. Dan melanggar ketentuan, kita tutup," ujar Sandi.
Kendati tempat hiburan malam membuka lapangan pekerjaan dan menambah pendapatan pajak, Sandi pastikan bakal tetap tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Enggak peduli (pemasukan pajak). Kalau urusan narkoba, enggak peduli. Kita enggak perlu penerimaan dari tempat yang terindikasi narkotika," tegas Sandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan mana saja tempat yang diduga menjadi sarang peredaran barang haram tersebut.
"Kalau tempat-tempat itu sekarang lagi dalam proses penyidikan. Jadi, belum bisa saya sampaikan. Nanti, kalau sudah memang waktunya kami akan tapi terus terang saja," kata Tinia.