Nasib Anak Sekolah Korban Gusuran Tamansari yang Tak Dipikirkan

| 16 Dec 2019 08:48
Nasib Anak Sekolah Korban Gusuran Tamansari yang Tak Dipikirkan
Penggusuran Tamansari (Iman Herdiana/era.id)

Bandung, era.id – Anak-anak sekolah juga menjadi korban penggusuran paksa RW 11 Tamansari, Bandung. Diperkirakan ada belasan anak sekolah yang terancam tak bisa melanjutkan sekolahnya. Mereka juga dipastikan trauma akibat penggusuran tersebut.

Ben Satriana, dari komunitas pendidikan Kalyana Mandira, bilang pihaknya sangat memperhatikan anak-anak yang menjadi korban penggusuran. Menurutnya, penggusuran terjadi di saat tengah semester pelajaran. Ini yang tidak dipikirkan oleh Pemkot Bandung.

Nasib sekolah mereka dinilai tidak jelas, apakah pindah sekolah atau melanjutkan sekolah dengan kondisi darurat saat ini. Jika sekolah mereka dipindahkan, mereka akan menghadapi perbedaan jarak sehingga menimbulkan problem lain yang tak terpikirkan sebelumnya.

“Pertanyaannya kelanjutan studi mereka bagaimana. Untuk pindah sekolah tidak mudah. Penggusuran menimbulkan banyak korban dengan solusi yang belum dipikirkan pemerintah. Itu sebabnya kenapa kami concern karena ada korban anak yang belajar dan traumatik melihat kekerasan yang dilakukan pihak yang seharusnya melindungi mereka,” ungkap Ben Satriana, dalam jumpa pers di Kantor LBH Bandung, Jumat (13/12/2019).

Kalyana Mandira tergabung dalam solidaritas kelompok masyarakat sipil Kota Bandung, yaitu Barisan Rakyat untuk Hak Asasi Manusia Bandung (Bara Hamba). Koalisi ini terdiri dari LBH Bandung, Walhi Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Perkumpulan Inisiatif, Agrarian Resources Center (ARC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Barat.

Data yang dihimpun Bara Hamba, penggusuran tersebut mengakibatkan hilangnya tempat tinggal 33 kepala keluarga. Di antara korban penggusuran terdapat anak-anak dan lanjut usia. Saat ini warga terpaksa mengungsi dengan kondisi serba terbatas di Masjid Al Islam, satu-satunya bangunan yang tersisa di wilayah RW 11 Tamansari.

Penggusuran tersebut menghancurkan 16 rumah. Proses penggusuran yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung disertai sejumlah kekerasan, misalnya rumah dijebol paksa di saat warga masih meninggali rumah tersebut. Bara Hamba juga memiliki data warga yang terluka.

Untuk itu, Bara Hamba saat ini tengah menggalang dukungan dari warga Bandung maupun luar Bandung untuk mendesak Kemenkum HAM mencabut penghargaan Bandung sebagai Kota Ramah HAM.

Organisasi yang tergabung dalam Bara Hamba antara lain Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat. Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki M Paendong, menilai penggusuran warga Tamansari dilakukan secara represif. Proses penggusuran tak sesuai prosedur.

“Pemkot telah menunjukan watak sebenarnya bahwa deklarasi Bandung sebagai kota ramah HAM tidak benar. Itu dibuktikan dengan adanya kekerasan di Tamansari,” kata Meiki.

Sementara AJI Bandung menyoroti pelanggaran kebebasan pers yang mendapat perlakuan represif dari aparat pengamanan penggusuran. Fakta adanya tindak represif aparat terhadap jurnalis maupun warga yang mengabadikan dengan kamera, terekam di video yang tersebar di media sosial.

Tetapi, Pemkot Bandung membantah ada pelanggaran dalam penggusuran. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan bahwa kehadiran petugas di lokasi yakni untuk mengamankan aset Pemkot.

Rasdian menuturkan bahwa pengamanan aset ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan surat pemberitahuan juga sudah dilayangkan beberapa kali kepada warg RW 11 Tamansari.

Sementara itu, salah seorang warga Rudi Sumaryadi yang sebelumnya belum sepakat dengan pembangunan rumah deret mengaku keberatan apabila harus direlokasi ke Rancacili. Karena, terlalu jauh dengan aktivitas dan sekolah anaknya.

“Anak saya masih sekolah dan usaha di sini. Pak Wali akan mencarikan dan kasih untuk kontrak,” ucap Rudi.

Tags : penggusuran
Rekomendasi