Kepala Daerah 'Parkir' Uang di Kasino Luar Negeri

| 16 Dec 2019 15:11
Kepala Daerah 'Parkir' Uang di Kasino Luar Negeri
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Komisi II DPR mendesak PPATK untuk mengusut dan mengungkap kepada masyrakat siapa saja kepala daerah yang terlibat perjudian kasino luar negeri.

"Saya kira ini harus diusut tuntas PPATK harus menjelaskan lebih clear dana itu apa dan siapa yang punya. dan saya kira aparat penegak hukum juga harus sudah masuk meneliti," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurut Doli, kepala daerah yang main judi di luar negeri tidak bisa ditolerir.

"Kalau kepala daerah berinteraksi dengan dunia seperti itu, itu Kepala Daerah apa tidak ada kerjanya lagi selain atau apakah sudah selesai masalah di daerahnya sehingga dia bisa asyik-asyik main di kasino itu tidak benar juga," kata Doli.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa menduga temuan PPATK adalah fenomen gunung es para kepala daerah. Maka, untuk memperjelas, Komisi II akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta keterangan terkait isu tersebut dalam rapat di masa sidang berikutnya.

"Nah hal-hal seperti itu Kemendagri harus proaktif dan DPR khususnya Komisi II dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti untuk mengagendakan dengan Kemendagri untuk membahas soal dana 'parkir' di kasino itu," kata Saan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino. Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelasnya di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Badar mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Badar tak menjelaskan lebih lanjut siapa saja para kepala daerah tersebut.

 

Tags : ppatk
Rekomendasi