Dapat Remisi, Ahmad Dhani Bisa Tahun Baruan di Rumah

| 16 Dec 2019 17:06
Dapat Remisi, Ahmad Dhani Bisa Tahun Baruan di Rumah
Musisi Ahmad Dhani. (Twitter @AHMADDHANIPRAST)
Jakarta, era.id - Selama mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Pusat, musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau yang akrab disapa Ahmad Dhani disebut berkelakukan baik. Hal itu juga yang membuat Dhani berhak atas remisi percepatan masa tahanan.

"Mas Dhani ini berkelakuan baik selama di tahanan, sehingga berhak atas remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan," kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (16/12/2019).

Menurut Oga, pentolan Band Dewa 19 itu sebelumnya divonis selama satu tahun penjara terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Dhani sebelumnya memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.

"Kalau berdasarkan putusan yang di Jakarta, Mas Dhani kan bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020," kata Oga.

Namun berkat remisi kemerdekaan, kata dia, Dhani diperkirakan bebas pada akhir Desember 2019.

"Jadi perkiraannya bisa bebas 28 atau 29 Desember 2019. Nanti saya cek lagi," katanya.

 

Rekomendasi