Namun, Lembaga swadaya masyarakat Malaysia yang bergerak pada advokasi pekerja migran, Tenaganita, mengendus dugaan pemerintah menjadikan program tersebut sebagai cara untuk menghasilkan pendapatan.
"Pada Agustus 2019 pemerintah mengumumkan program amnesti Back For Good, di mana pekerja tidak berdokumen dapat secara sukarela menyerahkan diri dan kembali ke negaranya setelah membayar penalti RM700," kata Direktur Tenaganita, Joseph Paul Maliamauv seperti dikutip dari Malaysiakini, Selasa (24/12/2019).
Joseph mengatakan banyak pekerja migran yang gagal mendapatkan izin kerja permanen di Malaysia sebagai imigran tidak berdokumen dan sering menjadi korban eksploitasi.
"Mereka ditangkap, ditahan, dimasukkan ke dalam tahanan," ujar Joseph.
Tiga vendor resmi konsorsium PMF (MYEG), Bukti Megah Sdn dan Pemasaran Internasional dan Sumber Daya Bersih Sdn. (IMAN Resouces) ditunjuk oleh pemerintah Malaysia untuk membantu program rehiring.
"Sekitar 744.000 pekerja migran terdaftar untuk program rehiring menggunakan layanan dari vendor yang ditunjuk pemerintah," ucapnya.
Mereka yang tidak mendapatkan izin kerja, ujar dia, telah kehilangan semua uang yang telah mereka bayarkan dan dalam kebanyakan kasus mereka juga kehilangan paspor mereka yang telah mereka serahkan kepada calo.
"Pemerintah menolak untuk bertanggung jawab atas kegagalan program dan atas kerugian yang diderita oleh pekerja migran, Sebaliknya itu mengalihkan kesalahan pada vendor," katanya.
Pihak vendor menyalahkan pemerintah denga alasan pemerintah gagal memproses aplikasi tepat waktu.
KBRI juga sudah mengimbau agar WNI yang telah melanggar Akta Imigresen Malaysia dimaksud untuk dapat mengikuti Program itu, sehingga dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan bermartabat.
Dok. KBRI Kuala Lumpur
"Program B4G hanya berlaku di wilayah Semenanjung Malaysia dan ditujukan bagi warga negara asing yang melanggar Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) karena tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor/SPLP), visa, dan izin tinggal/permit yang sah {Pasal 6.1(c)}; dan warga negara asing yang melebihi masa tinggalnya {Pasal 15(1)(c)}. Program akan dilaksanakan secara langsung oleh Jabatan Imigresen Malaysia, tanpa melalui pihak ketiga/vendor dengan biaya RM 700," tulis siaran pers KBRI Kuala Lumpur Juli lalu.