16 Tahun KPK Berdiri, Korupsi Belum Terberantas

| 30 Dec 2019 16:01
16 Tahun KPK Berdiri, Korupsi Belum Terberantas
Pimpinan KPK (Dok. Biro Pers Setpres)
Jakarta, era.id - Tanggal 29 Desember merupakan tanggal bersejarah bagi Lembaga Antirasuah karena pada tanggal tersebut pertama kalinya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid dilantik yang menandai operasionalisasi pemberantasan korupsi pasca satu tahun UU No 30 th 2002 tertanggal 27 Desember 2002 diundangkan. 

Selama 16 tahun KPK telah melengkapi pengabdiannya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan segala peluang dan tantangan yang ada. 

"Waktu tersebut bukanlah waktu yang singkat akan tetapi bukan pula waktu yang panjang namun segala sesuatunya terasa penuh makna, karena perjuangan dan prestasi bersama seluruh rekan-rekan penggawai Komisi Pemberantasan korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (30/12/2019).

Firli Bahuri menuturkan bahwa raihan hasil pemberantasan korupsi yang ditandai dengan tidak sedikit para koruptor yang diseret ke meja hijau dari kelas teri sampai dengan kelas kakap yang berorientasi kepada penyelematan uang negara. "Menjadi satu parameter bahwa apa yang dicapai hari ini tentu merupakan andil para pemimpin KPK pendahulu dan segenap pegawai KPK," sambungnya. 

Firli mengibaratkan sebuah kapal besar yang sedang mengarungi samudera, Kapal besar itu adalah kapal NKRI, untuk itu KPK harus dapat memastikan dia bisa selamat sampai tujuan. Maka dari itu semua penumpang harus dapat mengambil dan memainkan perannya sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya masing-masing. 

"Hal yang penting lagi adalah seluruh awak dan penumpang kapal tidak membuat kegaduhan, sehingga kapal besar tadi siap mengarungi samudra, menerobos ombak dan gelombang serta badai. Mesin sudah terpasang, kayuh sudah disiapkan, kompas tujuan arah sudah ditentukan maka selanjutnya mari bersama menuju tujuan indonesia yang sejahtera, Indonesia yang cerdas serta Indonesia yang adil bagi semuanya anak bangsa," ujarnya.

Firli menyebutkan pencegahan korupsi di KPK lebih banyak menyelamatkan keuangan negara dibanding penindakan korupsi. Namun Firli memastikan keduanya tetap berjalan di KPK beriringan.

"Prestasi Kedeputian Pencegahan dalam rangka memberantas supaya tidak korupsi dan dalam rangka menyelamatkan potensi kerugian negara nilainya cukup besar jika dibandingkan dengan hasil yang dicapai dari penegakan hukum, khususnya terbitan penindakan. Angka menunjukkan penyelamatan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh terbitan pencegahan KPK itu kurang-lebih Rp 61,5 T," ujar Firli.

Tags : kpk
Rekomendasi