Sekurangnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi partai politik dalam verifikasi faktual, yaitu soal kepengurusan atau keanggotaan partai, domisili kantor partai politik hingga Pemilu 2019, dan keterlibatan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan.
Saat memanggil pengurus PAN, komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyebut nama Wan Ode. Namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi karena sedang sakit. Selain Wan Ode, Wahyu juga memanggil nama Bendahara Umum PAN Nasrullah Larada, tapi juga tidak hadir karena sedang di luar negeri.
"Belum lulus karena Bendahara Umum PAN tidak ada di kantor. Pengurus perempuan yang tadi dipanggil sebagai sampel juga tidak hadir," kata Wahyu, di Kantor DPP PAN, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2018).
Meski demikian, Wahyu menegaskan dokumen PAN telah memenuhi persyaratan. Untuk kedua anggota PAN yang tidak hadir pada verifikasi faktual tadi diminta segera melapor ke Kantor KPU.
Saat nama Wan Ode dipanggil, terlihat pengurus PAN panik. Ketua Umum PAN Zulkifili Hasan meminta yang sedang sakit dan di luar negeri dihubungi lewat telepon atau video call. Namun, hal tersebut tidak terlaksana karena KPU meminta yang tidak hadir melapor ke KPU.
Atas kejadian ini, Zulkifli Hasan menilai PAN sedang apes karena dari sekian banyak pengurus dan kader perempuan yang hadir, KPU malah memanggil Wan Ode yang sedang sakit.
"Secara administrasi sudah ada izin domisili, daftar pengurus sudah lengkap ada dua orang satu lagi keluar negeri, satu lagi sakit," kata Zulkifli.
"Inikan disampling (pemanggilannya) yang banyak datang protes tuh namanya tidak keluar, yang keluar yang pas lagi sakit, yaudah nasib," tambahnya.
Ketua Umum PAN Zulkifili Hasan saat verifikasi faktual partai politik, di Jakarta, Minggu (28/1/2018). (Leo/era.id)
KPU menggunakan verifikasi sampling dan tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai politik.
Cara tersebut digunakan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Setelah putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah dan partai politik wajib mendatangkan anggotanya.