Polisi Tangkap Pemeras Lewat Aplikasi Michat

| 06 Jan 2020 18:07
Polisi Tangkap Pemeras Lewat Aplikasi Michat
Dua Tersangka Pemerasan (Antara)
Jakarta, era.id - Polisi menangkap dua orang pelaku pemerasan dan perkosaan di Kelapa Gading, Jakarta utara. Keduanya mengaku sebagai polisi dan wartawan gadungan.

Dua tersangka berinisial DPA (27) dan JA (32) ditangkap di Apartemen Gading Nias, Kamis (2/1). Korbannya seorang perempuan FDA (18) yang perkenalannya melalui aplikasi sosial media  Michat. Korban diduga adalah cewek BO (Booking Order) lewat Michat.

Seperti dikutip dari Antara, dua tersangka mengancam korban karena korban diduga terlibat prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Merasa ketakutan, korban menyerahkan uang tunai dan rela berhubungan badan dengan salah satu tersangka.

Merasa ketagihan, dua tersangka kembali menghubungi korban pada Kamis (2/1) dan mengajak bertemu di Apartemen Gading Nias. Korban lalu menceritakan masalahnya dengan temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.

Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.  "Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp1,6 juta, tersangka JA mengajak korban FDA berhubungan badan di bawah ancaman," Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tags : kriminalitas
Rekomendasi