Para pengemudi taksi online menggelar demo pada hari ini, Senin (29/1/2018). Dosen Universitas Katholik Soegijapranata (Unika) Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, Permenhub No 108 bukan untuk membatasi tapi merangkul pengemudi taksi online dan konsumen.
Dalam peraturan itu, pengemudi taksi online wajib memasang stiker khusus, sopir harus memiliki SIM A Umum dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT). Sejumlah kewajiban itu, kata Djoko, untuk mengangkat standar layanan taksi online. Selanjutnya, untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan dengan melibatkan banyak stakeholder.
"Pasti yang dikorbankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan," ujar Djoko kepada era.id.
Pengemudi taksi online berunjuk rasa meminta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dicabut, Senin (29/1/2018), di Jakarta Pusat. (Puty/era.id)
Untuk memperoleh SIM A Umum misalnya, pengemudi taksi online harus mengurus di kepolisian. Untuk memilikinya calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Usia pemohon juga minimal 20 tahun dan setidaknya sudah memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
"Bagi yang memilih berbadan hukum koperasi dapat dibantu Kementerian Koperasi dan UMKM," lanjutnya.
Diketahui, Permenhub No 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan berlaku mulai Kamis (1/2/2018). Lebih dari setahun polemik perlunya aturan baru bagi taksi online ini mengemuka, namun hingga kini belum juga tuntas.
Permenhub hasil revisi plus masa transisi selama tiga bulan ini masih dianggap sangat memberatkan. Selain kewajiban memasang stiker khusus dan supir harus memiliki SIM A Umum, Permenhub ini juga mengharuskan adanya SRUT.