Tak Semua Sopir Tolak Penertiban Taksi Online
Tak Semua Sopir Tolak Penertiban Taksi Online

Tak Semua Sopir Tolak Penertiban Taksi Online

By Yudhistira Dwi Putra | 29 Jan 2018 12:41
Jakarta, era.id - Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek memicu perpecahan di kalangan sopir taksi online.

Ribuan dari mereka memenuhi Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, sejak Senin (29/1/2018) pagi. Mereka protes penerbitan peraturan ini. Bagi mereka, Permenhub hasil revisi plus masa transisi selama tiga bulan ini sangat memberatkan.

Selain kewajiban memasang stiker khusus dan kewajiban memiliki SIM A Umum bagi para sopir, Permenhub ini juga mengharuskan adanya sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).

(Infografis: era.id)

Sementara itu, sebagian sopir taksi online justru memandang positif penerbitan peraturan ini. Asosiasi Driver Online (ADO) misalnya, yang memandang Permenhub 108/2017 sebagai produk regulasi yang lebih baik dibanding formulasi regulasi yang beberapa kali sempat dirancang oleh pemerintah.

Ketua ADO, Christiansen Ferary Wilmar menyebut, Permenhub 108/2017 telah mengakomodir seluruh permintaan pengemudi yang sebelumnya tidak terakomodir Permenhub 32 dan Permenhub 26.

Terkait dengan unjuk rasa yang dilakukan ribuan rekan sejawatnya, Chris menilai protes tersebut terjadi lantaran masih banyaknya pengemudi yang tak betul-betul memahami substansi dari peraturan ini.

Artinya, ada kritik bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa sosialisasi peraturan ini tak berjalan optimal. "Stiker kan bisa dilepas pasang. Saat bekerja dipasang, saat tidak bekerja dilepas. Dan itu kan embose, tidak meninggalkan bekas," ungkap Chris saat dihubungi era.id.

Menurut Chris, peraturan ini dapat jadi payung hukum yang mempertegas posisi taksi online di jalan-jalan ibu kota. Dengan penegasan itu, Chris berharap segala benturan yang selama ini terjadi antara taksi online dan konvensional dapat diredam. (Yasir)

Tags : taksi online
Rekomendasi
Tutup