Novanto Kaget SBY Disebut Dalam Sidang
Novanto Kaget SBY Disebut Dalam Sidang

Novanto Kaget SBY Disebut Dalam Sidang

By Nanda Febrianto | 29 Jan 2018 12:54
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, mengaku terkejut mantan anggota DPR, Mirwan Amir, menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan sebelumnya. Kendati kaget, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut ogah ikut campur karena merasa tidak berwenang.

"Wah, saya enggak ikut campur urusan itu. Itu urusannya Pak Mirwan dengan Pak SBY. Waktu itu Pak Mirwan menjadi Wakil Ketua di Partai Demokrat. Mungkin Pak Mirwan lebih tahu daripada saya,” kata Novanto sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Dalam persidangan, Novanto membenarkan pernah bertemu dengan Seketaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dyah Anggraeni. Namun, dia membantah pertemuannya dengan Dyah di Hotel Gran Melia membahas proyek pengadaan e-KTP.

"Nanti di sidang bisa dilihat. Kalau waktu di Gran Melia memang ketemu. Saya kan ada acara lain. Tidak ada apa-apa," urainya.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (25/1), jaksa penuntut umum menghadirkan Mirwan sebagai saksi. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI itu mengaku tidak ikut dalam pembahasan e-KTP. Menurut Mirwan, mekanisme penganggaran proyek telah ditetapkan dan dibahas di komisi yang bersangkutan, baru kemudian disampaikan ke Banggar. 

Ketika itu, sebagai politisi Demokrat, Mirwan sempat menyarankan kepada SBY untuk menghentikan proyek e-KTP saat ditemui di Cikeas, Bogor. Namun, SBY memiliki pandangan lain, yaitu proyek e-KTP tetap terus berjalan. 

Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan proyek e-KTP tidak bisa dihentikan. Bila dihentikan, SBY bisa dipidana karena pelaksanaan program e-KTP merupakan amanah UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan.

"Setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah UU wajib dilaksanakan. Apabila Presiden tidak melaksanakan kewajiban UU berarti Presiden melanggar UU dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Landasan kebijakan e-KTP loud and clear," ujar Agus.

Rekomendasi
Tutup