Gamawan: Nama SBY Jangan Digoreng-goreng
Gamawan: Nama SBY Jangan Digoreng-goreng

Gamawan: Nama SBY Jangan Digoreng-goreng

By akuntono | 29 Jan 2018 12:40
Jakarta, era.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak yakin Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu dia sampaikan sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

“Saya tidak tahu itu, saya tidak yakin. Janganlah itu digoreng-goreng. Orangnya sudah pensiun (SBY). Tidak baik (dibicarakan),” ungkap Gamawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin, (29/1/2018).

Menurut Gamawan, proyek e-KTP sudah menjadi program negara saat itu dan sudah tersedia anggarannya. Gamawan menilai tidak baik jika proyek e-KTP saat ini dikembangkan untuk tujuan politik.

“Soal Pak SBY ngomong, itu kan sudah masuk program negara. Ada anggarannya. Masa itu jadi konsumsi politik. Tidak baik itu, tidak akhlak mulia,” kata Gamawan.

“Saya tidak membela Pak SBY, tapi itu tidak berakhlak mulia. Tunjukkan kebenaran, kejujuran, ketulusan dalam bernegara,” sambungnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (25/1), jaksa penuntut umum menghadirkan Mirwan Amir sebagai saksi. Mirwan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI mengaku tidak ikut dalam pembahasan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun. 

Menurut Mirwan, mekanisme penganggaran proyek e-KTP sudah ditetapkan dan dibahas di komisi yang bersangkutan lalu kemudian disampaikan ke Banggar. 

Saat itu, sebagai politisi Partai Demokrat, Mirwan yang telah mendengar adanya ketidakberesan dalam proyek e-KTP sempat menyarankan kepada Presiden SBY agar menghentikan proyek tersebut. Namun, kata Mirwan, SBY memiliki pandangan lain dan proyek e-KTP dinyatakan harus terus berjalan sesuai program pemerintah.

Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan proyek e-KTP tidak bisa dihentikan. Bila dihentikan, SBY bisa dipidana karena pelaksanaan proyek e-KTP merupakan amanah UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan.

"Setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah UU wajib dilaksanakan. Apabila Presiden tidak melaksanakan kewajiban UU berarti Presiden melanggar UU dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Landasan kebijakan e-KTP loud and clear," ujar Agus.
 

Tags : korupsi e-ktp
Rekomendasi
Tutup