Kurangnya jumlah pengurus perempuan dikarenakan ada pengurus Demokrat yang sakit dan baru melahirkan. Tapi pengurus yang sakit itu kemudian datang ke lokasi verifikasi di Wisma Proklamasi, Jakarta, Minggu (28/1/2018) sore.
Selain syarat minimal 30 persen jumlah pengurus perempuan, partai politik juga harus memenuhi syarat adanya kepengurusan atau keanggotaan partai, dan domisili kantor partai politik hingga Pemilu 2019.
Dalam proses verifikasi itu, semua pengurus menyerahkan KTP dan kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat, tak terkecuali Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang menyerahkan KTP dan KTA pada Ketua KPU Arief Budiman.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku lega partainya lolos verifikasi faktual KPU. Setelah ini, kata Hinca, pengurus di tingkat pusat akan memonitor verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam proses verifikasi, KPU menggunakan metode sampling dan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019.