Pembelaan Pemprov DKI Saat Anies Digugat Class Action

| 14 Jan 2020 11:37
Pembelaan Pemprov DKI Saat Anies Digugat <i>Class Action</i>
Sekda Saefullah (Diah Ayu/era.id)
Jakarta, era.id - Sekelompok warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara class action karena banjir yang terjadi di awal tahun silam. Tim advokasi warga korban banjir sudah mendaftarkan gugatan class action kemarin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Pemprov DKI mengatakan siap menerima gugatan warga. Mereka bilang sudah maksimal dalam menanggulangi bencana yang saban musim hujan terjadi.

"Kalau soal kecerdasan orang, keahlian orang dalam hak-hak hukum, itu bukan persoalan kami. Yang jelas kami Pemprov dipimpin pak Gubernur merespon bencana ini dengan waktu yang sangat singkat. Singkat, cepat, seluruh aktivitas-aktivitas perdagangan, transportasi bisa berfungsi dengan sediakala. Jadi indikatornya itu," kata Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Saefullah juga membeberkan kerjaan apa saja yang dilakukan Pemprov DKI saat banjir terjadi. Meski sudah memang tugas mereka mengantisipasi banjir, tapi menurut Saefullah, pemerintahan di bawah Gubernur Anies Baswedan ini kini lebih cepat tanggap.

"Kalau dari sisi pemerintah kita, kita dari malam tahun baru itu kan kita di situ, saya di situ. Kita dari Subuh sudah bekerja secara sistemik. Seluruh organ-organ pemerintah DKI dikerahkan. Mudah sekali menggerakkannya karena mereka sudah tahu tugas dan fungsinya, harus berada di mana dan bagaimana melakukan apa, itu sudah tahu. Genangan di sepanjang jalan yang biasa terjadi, sebetulnya hari itu tidak ada," ucapnya. 

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Diarson Lubis mengatakan gugatan terkait bencana banjir parah yang melanda warga Jakarta dan sekitarnya mulai 1 Januari lalu. Jumlah warga yang ikut menggugat Anies karena merasa dirugikan akibat banjir ini awalnya sebanyak 700 orang yang melapor. Namun dari jumlah tersebut, tim advolasi melakukan verifikasi data-datanya dan tersisa 270 laporan.

“Yang masuk ke kami kira-kita 700-an lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an,” ujarnya saat dihubungi.

Total kerugian dari para penggugat ini ditaksir mencapai Rp 43 miliar. Kendati begitu Diarson masih enggan merinci secara detail mengenai kerugian para pelapor tersebut. “43 miliar (kerugian) Iya tapi nanti aja itu setelah gugatan,” ucapnya.

Rekomendasi