Mereka ingin, pembangunan dan penataan kampung dapat bersifat partisipatif antara warga dengan pemprov. Tujuannya, supaya pembangunan sesuai dengan kebutuhan warga dan tidak mubazir.
"Pertama, jangan sampai membangun sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh warga," tutur Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Simamora di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
"Kedua, pembangunan itu harus melibatkan warga, jangan warga jadi pemakai saja dan yang dipakai nanti tidak cocok,” lanjutnya.
Sebelumnya, warga Kampung Akuarium berencana mencabut gugatannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Selasa.
Gugatan dicabut lantaran warga melihat adanya upaya dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menata Kampung Akuarium, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan ini memuat dasar hukum untuk penataan 21 kampung di Jakarta, salah satunya adalah Kampung Akuarium.
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Bantu Polda Metro Jaya Amankan Pilkada
Sebelumnya, ada dua opsi yang ditawarkan warga kepada Pemprov DKI Jakarta supaya gugatan dicabut, yakni permintaan ganti rugi atau permintaan dikeluarkannya Keputusan Gubernur untuk membangun kembali kampung mereka.
“Karena yang permintaan kedua akan dipenuhi melalui Keputusan Gubernur 878 itu, maka warga memutuskan untuk mencabut gugatan,” tutur Nelson.
Kampung Akuarium merupakan salah satu wilayah yang digusur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 11 April 2016 silam dalam upaya penertiban dan revitalisasi kawasan Sunda Kelapa. Penggusuran yang berdampak pada 345 keluarga ini melibatkan 4.288 aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.