Para Pembela PDIP Melawan Framing Pemberitaan

| 16 Jan 2020 08:27
Para Pembela PDIP Melawan <i>Framing</i> Pemberitaan
Konpers PDIP (Dok. PDIP)
Jakarta, era.id  - DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk memindahkan berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail. 

Pembentukan tim hukum yang diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan, Wayan yang merupakan anggota Komisi III DPR RI ditunjuk sebagai koordinator tim hukum.

"Koordinatornya adalah Pak I Wayan Sudirta," kata Yasonna di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1) malam.

Yasonna melanjutkan, pihaknya juga menunjuk Yanuar Prawira Wasesa sebagai Wakil Koordinator. Sedangkan Teguh Samudera sebagai koordinator tim pengacara.

Masing-masing anggota adalah Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombu, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan Johanes Lumban Tobing dan Roy Jansen Siagian. 

"Pak Maqdir akan masuk ke tim hukum kami. Kami sudah mengirim surat tugas di samping itu surat kuasa khusus dari Dewan Pimpinan Partai kepada para pengacara, pengacara yang kami tunjuk," kata dia.

Menurut Yasonna, pengesahan surat tugas sudah diteken oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Lebih lanjut kata Yasonna, membentuknya tim hukum DPP PDIP untuk meluruskan pemberitaan tentang pengumpulan DPP PDIP dalam kasus suap Wahyu Setiawan. 

"Belakangan ini nampaknya pemberitaan telah semakin mengarah ke mana-mana tanpa harus kami katakan tanpa didukung oleh fakta dan data yang benar. Dan menyetujui DPP Partai menugaskan di samping kami dari anggota Fraksi kami, juga kami " ucap dia.

Rekomendasi