Masyarakat Diminta Waspadai Framing Kasus Korupsi Timah

| 30 May 2024 14:44
Masyarakat Diminta Waspadai Framing Kasus Korupsi Timah
Ilustrasi timah. (Antara)

ERA.id - Masyarakat diminta untuk mewaspadai adanya framing negatif terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.

Pasalnya, banyak informasi liar yang berkembang di media sosial maupun media online. Salah satu korbannya framing negatif oleh oknum tertentu adalah Herviano Widyatama. 

“Berdasarkan hal tersebut, Herviano telah menjadi korban dari pencemaran nama baik. Berdasarkan UU ITE, Jika kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.” ujar pengamat politik dan akademisi, Fahlesa Wisa Fahru Munabari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menurut Fahlesa, Herviano Widyatama yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi V di-framing seolah terlibat dalam kasus Korupsi Timah.

“Padahal media online dan akun-akun medsos tersebut hanya menulis praduga-praduga yang tidak berdasar.” Jelas Fahlesa.

Herviano, tercatat pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang. Herviano mengucurkan modal dalam dua tahap dengan nilai total Rp10 miliar kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Namun sejak tahun 2007, PT Sumber Jaya Indah ternyata tidak lagi mengekspor timah. Sedangkan dalam laporan Kejagung kasus korupsi timah diduga mulai dilakukan pada tahun 2015.

“Artinya Herviano dan PT Sumber Jaya Indah yang saat ini disebut dalam artikel di media online dan akun medsos yang beredar tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.”

Selain itu Herviano yang duduk di Komisi V DPR RI sama sekali tidak ada sangkut paut dengan masalah tambang. Sebab Komisi V DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.

Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin menyebut jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi timah sebanyak Rp300,003 triliun. "Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 22 tersangka.

Rekomendasi